Breaking News

Tanah Yang Diduga Diserobot Pihak Lain, Mansyur Dg Nyonri Bersaudara Surati Camat Bontonompo Selatan Minta Perjanjian Hibah di Batalkan




GOWA TOPIKTERKINI.ID,
Berbulan melalui pendekatan kepada unsur pemerintah kecamatan Bontonompo Selatan kepada Kepala Lingkungan Campagaya, Kepala Kelurahan Bontoramba dan Camat Bontonompo Selatan menuntut perjanjian hibah Kelepu Dg.Ngunjung kepada Musa Dg Nuru dibatalkan.
Namun oleh unsur pemerintah dimaksud sepakat mengabaikan tuntutan para ahli waris Reppa Dg Ranrang.

Sehingga Mansyur Dg Nyonri, Syahrir Dg Ngerang, Mustamin Dg Nai, Mustakim Dg Lalang, Mustaina Dg Ngai dan Mursalim Dg Rola para ahli waris Reppa Dg Ranrang sepakat menyurati Camat Bontonompo Selatan tuntut  perjanjian Hibah di batalkan.

Persoalannya seperti berulang-ulang kali diberitakan media ini sebelumnya bahwa pernyataan Hibah Atas Nama Kalepu Dg.Ngunjung bukanlah ahli waris Reppa Dg Ranrang pemilik tanah.
Sementara syarat sah menghibahkan sesuatu adalah dari pemilik tanah atau para ahli waris.
Dalam suratnya tertanggal 31 Desember 2024 yang diterima Kepala Seksi Pelayanan ditanda tangan oleh Syarifuddin S.Sos disahkan dengan cap Pemerintah Kecamatan dan ditembuskan kepada Forkopimda, nyusul kepada Ketua DPRD Gowa, para ahli waris menulis 8 ponit ;

1.Bahwa syarat sah penerbitan Hibah adalah dengan pemilik tanah atau para ahli waris yang sah menurut hukum kepada orang lain di hadapan notaris atau dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tetapi surat perjanjian Hibah tersebut seperti dijelaskan diatas hanya dengan Camat. Lurah dan Kepala Lingkungan.

2.Bahwa akibat dari penerbitan Hibah dimaksud, tidak lebih sama seperti bentuk kesewenang-
wenangan dan oleh siapapun di Republik ini tidak lagi dibenarkan karena bisa saja menciptakan kesenjangan sosial antara pihak ahli waris dengan pemberi dan penerima hibah.
3.Bahwa selain itu berdampak pada kerugian materil, sebagai bukti luasan tanah milik wahli waris dari 3.991 meter tersisa 1.345 meter atau berkurang 2.646 meter.

4.Bahwa obyek Hibah berupa tanah terletak dalam lingkungan Campagaya Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontonompo Selatan, Persil 76 D.II, Kohir 302 C1 Tertulis An Reppa Dg Ranrang Bin Konci.

5.Bahwa tanah tersebut dikuasai secara turun temurun oleh Reppa Dg Ranrang semasa hidupnya hingga kepada anaknya dan satupun diantara mereka tidak ada yang pernah memindah tangankan, menggadaikan terlebih menjual.
6.Sedangkan pemberi dan penerima hibah tidak dalam garis keturunan Reppa Dg Ranrang.
7.Bahwa dengan peristiwa tersebut, baik oleh ahli waris, maupun perwakilannya sudah melakukan upaya pendekatan kepada pemerintah setempat, Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat bahkan somasipun kepada Camat Bontonompo Selatan tahun 2017, Mappatangka Azis agar perjanjian hibah dibatalkan 
tetapi tidak ada respon positif.

8.Oleh karena itu sebagai upaya antisipasi kemungkinan terjadinya kesenjangan antara pihak ahli waris dengan pemberi dan penerima hibah dalam suratnya para ahli waris minta agar Camat Bontonompo Selatan, Daniyal Opo berkenan membatalkan perjanjian hibah tersebut.

Kalau surat ini tidak lagi mendapat jawaban seperlunya, para ahli waris akan menempuh jalur hukum.

Maggarisi Saiyye

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI