GOWA TOPIKTERKINI.ID, Padahal seorang camat yang melihat atau mengetahui praktik sama seperti kejahatan harusnya mengambil sikap untuk menyelamatkan masyarakat.
Terlebih dibuat diatas kertas biasa, bukan Akta Hibah.
Namun Camat Bontonompo Selatan, Danial Opo tetap saja memilih diam.
Sementara Camat tahun 2017, Mappatangka Azis yang tidak mengakui tanda tangan diatas perjanjian hibah itu beda dengan tanda tangannya juga tidak keberatan.
Tidak seperti biasanya dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh orang yang dipalsukan tanda tangannya tidak menunggu lama melaporkan kepada aparat berkompeten.
Tetapi Mappatangka Azis terbalik justru memilih diam hingga dikhawatirkan punya keterlibatan dari dugaan skandal kejahatan ini.
Terlebih informasi yang diperoleh, Musa Dg.Nuru sudah mengeluarkan banyak rupiah hingga berhasil menggaet luasan tanah yang bukan haknya hingga memilih pertumpahan darah kalau luasan tanah yang sudah terlanjur jatuh pada dirinya ingin ditarik kembali pemiliknya.
Informasi tersebut semakin kuat setelah Mursalim Dg Rola ahli waris Reppa Dg.Ranrang mengaku pernah dihubungi oleh Musa Dg Nuru via ponsel ingin dipotong-potong kalau tetap mau menarik luasan tanahnya yang terlanjur jatuh kepada Musa.
Sementara aparat Pemerintah Kecamatan Bontonompo Selatan walaupun sudah dimintai bantuannya, tetap juga diam seakan toleransi dengan praktik kejahatan itu.
Camat Bontonompo Selatan, Danial Opo yang dikonfirmasi via whatsAppnya Ahad 15/12-2024 sekira pukul 11.12 hingga pukul 17.43 atau tenggang waktu 6 jam belum juga menjawab.
Kecuali surat permohonan Musa ke BPN Gowa untuk tidak menindak lanjuti permintaan sertifikat dari ahli waris Reppa Dg Ranrang.
Hasdar Sikki
Social Header