TAKALAR TOPIK TERKINI, Beberapa tahun berjalan pihak kejaksaan negeri takalar, sudah silih berganti ASN yang dijebloskan ke rumah tahanan negara menikmati makanan di penjara akibat perbuatannya sendiri melakukan kejahatan korupsi.
Upaya kejaksaan tersebut sangat terpuji bagi siapa saja yang cinta penyalah gunaan keuangan negara disapu bersih
Terlebih kalau keuangan negara habis, lalu tidak bermanfaat maka tidak diragukan lagi sebagai perbuatan melawan hukum.
Seperti pinjaman pemberdayaan ekonomi nasional (PEN) tidak kurang dari Rp.9 M digunakan membangun sentra UKM tahun 2022 di takalar yang lagi viral di media sosial, tetapi usai di bangun tahun itu hingga kini 2025 tidak juga bermanfaat atau beberapa unit bangunan itu mubazir saja hanya tampak seperti berhala.
Maka itu sama seperti uang negara tidak digunakan, sehingga kalau disamakan dengan sebelum-sebelumnya adalah sebuah prestasi yang membanggakan.
Oleh karena itu wajar jika yang terlibat harus dipenjara disamakan dengan yang lainnya, kata mantan ketua PWI takalar Maggarisi Saiyye.
Ilustrasi
Seperti : (1) proyek pembangunan pengadaan lampu penerangan jalan umum dinas perhubungan kabupaten takalar, selesai dan bermanfaat tetapi oleh instansi pemeriksa keuangan negara menemukan kekurangan, akibatnya kepala dinas, H.Muh.Yasin Ibrahim sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bersama rekannya harus bertanggung jawab lewat rumah tahanan negara. Ilustrasi
(2) Proyek talud di kecamatan kepulauan tanakeke juga tidak bermanfaat dari habisnya anggarannya kurang lebih Rp.1,5 M sehingga yang dianggap terlibat sudah menikmati enaknya makan dipenjara dan terdengar informasi bahwa masih ada yang akan nyusul. Semoga.......
(Red)
Social Header