TAKALAR TOPIK TERKINI. Setelah berbulan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pelaksana proyek jalan penghubung desa maccinibaji-desa tompotana kecamatan kepulauan tanakeke dikerangkeng pihak kejaksaan negeri takalar kerumah tahanan negara.
Baru-baru ini dua orang masing-masing konsultan pengawas dan pelaksana harian, Zainuddin yang biasa di sapa Brama Kumbara nyusul makan nasi dipenjara.
Upaya kejaksaan yang dikendalikan kaum Hawa, Tenriawaru SH untuk memberantas korupsi, menurut mantan ketua PWI Takalar, Maggarisi Saiyye yang kini Ketua terpilih Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Kabupaten Takalar sangatlah mulia.
Betapa tidak selama di takalar sudah bergantian ASN pelaku korupsi di sikat habis
sebagai upaya memberikan pelajaran kepada siapa saja mengelola keuangan negara semoga kedepan tidak ada lagi penyelwengan dari pelaksanaan proyek.
Sehingga penanganan kasus dimaksud seyogianya bisa lebih maksimal kepada semua yang terkait dengan proyek tahun 2022 terutama kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Persoalannya, kuasa pengguna anggaran (KPA) Abd.Hakim sampai kini mei 2025 masih bebas menghirup udara segar.
Padahal kalau proyek pemerintah kemudian berkasus hukum, KPA yang paling bertanggung jawab.
Alasannya kata sumber TOPIK TERKINI adalah ;
KPA punya peran penting dalam pelaksanaan proyek, khususnya pengadaan barang dan jasa, sementara sebab akibat dari proyek tersebut pengadaan barangnya yang tidak lengkap hingga menjadikan proyek tidak selesai
KPA kata sumber lagi bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang telah ditetapkan, memastikan bahwa pengeluaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu peran KPA dalam pelaksanaan proyek adalah :
1. Menyusun DPA:
Detail peran KPA dalam
pelaksanaan proyek:
2. Menyusun Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA)
sebagai acuan bagi PA.
Menetapkan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
yang bertanggung jawab atas
pengadaan barang/jasa.
Menyerahkan Rencana
Umum Pengadaan (RUP)
kepada PPK untuk diproses.
2. Menetapkan PPK:
KPA memiliki kewenangan
untuk menetapkan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK),
yang bertanggung jawab
dalam pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa.
3. Mengawasi Pelaksanaan:
KPA mengawasi
pelaksanaan kegiatan
proyek, termasuk pengadaan
barang dan jasa, untuk
memastikan bahwa kegiatan
tersebut berjalan sesuai
dengan rencana dan
anggaran yang telah
ditetapkan.
4. Memantau Pengeluaran:
KPA memantau pengeluaran
yang terjadi selama
pelaksanaan proyek untuk
memastikan bahwa
anggaran tidak melebihi
batas yang telah ditetapkan.
5. Meneliti Dokumen:
KPA meneliti kebenaran
dokumen-dokumen yang
terkait dengan pengadaan
barang dan jasa, seperti
kontrak, tagihan, dan bukti
pengeluaran.
6.Mengajukan SPP:
KPA mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran
(SPP) untuk pembayaran
atas pengeluaran yang telah
terjadi dalam proyek.
7. KPA melakukan pemeriksaan
kas bendahara pengeluaran
secara berkala.
8. Membuat laporan keuangan
proyek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
9.KPA bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan yang
berada dalam
penguasaannya, termasuk
pengadaan barang dan jasa.
Singkatnya, KPA berperan sebagai pengawas dan pengontrol anggaran dalam proyek, memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga kalau lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut di kerangkeng, KPA yang sesungguhnya paling terdepan karena semuanya tidak bisa jalan tanpa restu KPA kata sumber.
Pihak Kejaksaan Negeri Takalar hingga berita ini di publis belum berhasil dikonfirmasi.
(Red)
Social Header