TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Persoalannya sawah miliknya yang terletak di Lingkungan Tabaringan Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan sudah dijual kepada H.Muh.Yasin Dg.Mangung pada tahun 1998 sebesar Rp.50.000.000,-.
Tetapi karena tidak sadar kalau tanah/sawah dimaksud sudah dijual lalu kemudian sawah tersebut di klaim kembali oleh Husain dengan memancang papan bicara yang bertuliskan :
PEMBERITAHUAN TANAH INI BERSERTIFIKAT HAK MILIK NO 359/BONTO LEBANG AN. HUSAIN DAENG SIAMA LUAS : 13.042 M2″.
Akibatnya pembeli keberatan dan melapor kepada Polda Sulawesi Selatan karena walau
sudah bersertifikat tetapi sudah dijual terlebih dikuatkan dengan Akta Jual Beli berikut sudah berubah nama dalam Sertifikat Atas Nama Pembeli maka hak kepemilikan sudah gugur secara hukum kata sumber topok-terkini.id.
Oleh karena berupaya ingin menguasai kembali sawah yang sudah dijual membuat pembeli keberatan dan melaporkan kepada Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 23 Januari 2024 sesuai laporannya ber nomor LP.65/I/2024.
Kemudian Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Husain Siama jadi tersangka sesuai suratnya bernomor
1559/VIII/RES 2024 Tanggal 20 Januari 2024.
Hingga setahun kemudian, tepatnya pada Jumat 24/1-2025 Husain Siama duduk sebagai terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dr.Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, SH.,MH, Hakim Anggota I, Muhammad Safwan, SH dan Hakim Anggota II, Richard Achmad S, SH.
Husain Siama didakwa melanggar pasal 167 ayat 1 KUHPidana atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah/ sawah milik H.Muh.Yasin Mangung.
Maggarisi Saiyye
Social Header