TAKALAR TOPIK TERKINI. Persoalannya walau anggota DPRD menolak sesuatu yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tetapi kalau ketua DPRD yang setuju, tetap juga jadi, terlebih ada juga anggota lain yang mendukung.
Contoh konkret misalnya pelaksanaan rapat paripurna DPRD takalar tanggal 8/4-2025 di gedung lantai II perihal laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati takalar tahun anggaran 2024 oleh Husniah Rachman anggota DPRD mengatakan pelaksanaan tersebut melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2014, tenggang waktu penyerahan LKPJ adalah 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bahkan bukan hanya itu saja tetapi juga yang lain, yakni PP 13 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, kata Daeng Tayu lagi.
Oleh karena anggota DPRD adalah pengawas, jangan justru mau melanggar aturan, katanya
Ditambah dengan sumber lain, sebagai pengawas hendaknya paling terdepan jadi contoh yang baik, jangan justru mendidik kepada pelanggaran.
Tetapi karena ketua DPRD yang menolak rapat paripurna dihentikan sehingga kendatipun melanggar ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku, rapat berjalan juga sampai selesai.
Dengan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan, menunjukkan gambaran akan ketidak jujuran nanti di DPRD takalar kata sumber TOPIK TERKINI.
Tetapi semoga kali ini saja ketua DPRD melanggar aturan.
Maggarisi Saiyye
Social Header