Takalar, Topik terkini - Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh pihak SPBU Boddia di Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar SulSel, dianggap ilegal alias melakukan pelanggaran, sebab nampak terlihat telah melakukan pengisian tiga buah jerigen ukuran isian 33 liter, atau 99 liter dari tiga buah jerigen tersebut. Jum'at 23 Mei 2025.
Hal ini dapat tergambarkan, berdasarkan hasil pemantauan Crew Media pada tanggal (21/05/2025) sore, sebagaimana seorang karyawan SPBU 74.92205 nampak terlihat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen.
BBM bersubsidi ini, seharusnya dapat dibeli dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian. Namun dengan jumlah yang terbatas, yaitu hanya 35 liter per orang.
Namun karena di lokasi itu terlihat warga membawa tiga jerigen plastik ukuran isian 33 Liter, maka pihak SPBU Boddia tersebut, disinyalir melakukan penyelewengan BBM bersubsidi yang bukan pada tujuan peruntukannya.
Berdasarkan dengan itu, juga pihak SPBU Boddia patut diduga keras telah melakukan kerjasama ilegal, dengan para pengecer, guna untuk mendapatkan uang pompa isian jerigen.
Pasalnya, dimana para pengecer dapat terlihat, bukan warga Takalar namun kebanyakan warga dari Kab. Gowa sehingga kuat dugaan bahwa pihak SPBU Boddia dapat dinilai menyalahi aturan.
Olehnya itu, ini suatu tantangan terhadap pihak APH dalam hal ini Polres Takalar dan Polda Sulsel untuk segera menindak lanjuti serta menindak tegas SPBU Boddia Galesong, dengan terbitnya berita ini di media, agar tidak menjadi sorotan publik.
Kita ketahui bersama bahwa penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar."
Anriadi/rey
Social Header