Breaking News

Menang di Pengadilan Negeri, Tumbang di Pengadilan Tinggi, H.Abdullah Dg Lawa Mengajukan Kasasi




GOWA TOPIK TERKINI. Atas perkara Nomor : 74/Pdt.G/2024/PN.Sgm tanggal 19 Maret 2025 dengan obyek gugatan  luas keselurhan 8.759 meter terletak di jalan poros Takalar - Gowa Desa Panciro Kecamatan Pallangga Kabupaten antara H.Abdullah Dg Lawa sebagai penggugat melawan Salim Dg Lurang, berdasarkan putusan PN Sungguminasa No.74/Pdt.G/2024/PN.Sgm tanggal 19 Maret 2025, gugatan H.Abdullah Dg Lawa diterima.

Salim Dg Lurang sebagai tergugat mengatakan dasar gugatan Abdullah Dg Lawa, 5 rangkap sertifikat masing-masing ; 1. Nomor 00380/2000 luas 1.362 meter, 2.Nomor 00039/2000 luas 762 meter, 3.Nomor 0040/2000 luas 1.475 meter, 4.Nomor 00041/2000 luas 2.372 meter, 5.Nomor 00042/2000 luas 2.263 dan Akta Jual Beli Nomor 79/KB/2005 luas 525 meter.


Salim Dg Lurang sebagai tergugat bersama sejumlah keluarganya baru-baru ini mengakui sertifikat dan Akta Jual Beli milik Abdullah Dg Lawa tetapi bukan pada tanahnya, melainkan tersendiri obyeknya berbatasan sebelah selatan dan barat dengan tanah  warisan Salim Dg Lurang.
Alasan yang paling nendasar kalau tanah sengketa adalah tanah warisan Salim Dg Lurang dan Momina Dg Sunra adalah dikuasai secara turun temurun sejak MAGGA BIN KUNNU leluhurnya masih hidup kisaran 100 tahun silam kepada Baso Dg Bali Bin Magga neneknya hingga kepada Kunnu Dg Limpo, ayahnya.


Selain itu dari sejumlah warga yang tinggal di dalam tanah sengketa, baik depan pinggir jalan maupun yang bagian dalam semuanya  ngontrak dari Salim Dg Lurang.
Demikian juga popohonan berupa puluhan pohon kelapa dan mangga yang diduga habis dibabat Abdullah Dg Lawa adalah hasail tanaman leluhurnya kata Salim Dg Lurang sehingga tidak logis kalau dikatakan Salim Dg Lurang penyerobot.


Menurutnya bahwa tanah sengketa 6.700 meter dikuasai secara turun temurun, bukan satu-satunya melainkan beberapa petak  sesuai surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tanggal 9 Juni 1959 di makassar Huruf C 985 CI Desa lempangan No.41 Kecamatan Limbung, sekarang Desa Panciro Kecamatan Pallangga tercatat 3 petak tanah basah masing-masing ; Persil 13 SII luas 0,39 ha, Persil 20 SII luas 0,39 ha dan Persil 24 SII luas 0,40 ha, total 1,18 Ha atau 10.118 meter

Sedangkan tanah darat tercatat 3 petak masing ; masing-masing ; Persil 5 DII luas 0,67 ha (Obyek Sengketa), Persil 5 DII luas 0,07 ha dan Persil 29 DII luas 0,40 ha total 0,78 ha atau 7.800 meter.

Tercatat MAGGA BIN KUNNU



Selain bukti kepemilikan Salim Dg Lurang seperti dijelaskan diatas, juga dalam PETA KEL.PANCIRO Tahun pajak 2014 NOP 73.06.020.015.001-0115.0 luas 6.700 meter, Wajib Pajak tertulis An.MAGGA BIN KUNNU.

Berikut Daftar Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) dengan Nomor ; 95.001.0107-0 dan 103.001.0115-0
 juga tercatat  An MAGGA BIN KUNNU.
Dan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar terdiri dari ; H.Winarno SH, MH sebagai Hakim Ketua, Yunus Sesa SH, MH dan Syamsul Edy SH, M.Hum menerima dan mengabulkan permohonan banding dari  Pemohon Banding (Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II), Salim Dg Lurang, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan perkara Nomor : 74/Pdt.G/2024/PN.Sgm tanggal 19 Maret2025.

Oleh karena H.Abdullah Dg Lawa tidak puas hingga mengajukan Kasasi.

Namun hingga berita ini di publis, H.Abdullah Dg Lawa belum berhasil dikonfirmasi.

(Red) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI