Breaking News

Surat Wasiat Waris Yang Dibuat Hj.B DG BAU Diprotes 3 Saudaranya yang Lain



TAKALAR TOPIK TERKINI. Ketika beredar informasi kalau
Hj.B Dg.Bau beralamat di dusun bontomaka desa cakura kecamatan polombangkeng selatan kabupaten takalar Sul-Sel,  sudah lama mewasiatkan semua hartanya berupa, sawah, tanah, emas dan lain-lain kepada satu saudaranya, adik kandungnya An.Hj.Ratnah Dewi B,SE, M.AP Dg Layu.

Tiga saudaranya yang lain masing-masing ; Drs.H.Muh Dahlan Tompo, Amiluddin Barlian dan Hasnah SP tidak percaya karena penerima wasiat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang mesti mengenal tatacara wasiat.

Setelah ditelusuri ternyata informasi itu betul dibuktikan dengan surat wasiat tanggal 02 Januari 2014 disaksikan empat warga setempat masing-masing ; Dg Sila, S Dg Sialle, Hj Juluna Dg Ngintan dan Hj.Suriani Dg So'na, tetapi keempat saksi, satupun tidak ada saudara pemberi atau penerima wasiat. 

Ironisnya tiga unsur pemerintah setempat melibatkan diri bertanda tangan masing-masing : Kepala lingkungan, Yanto Suang, Plt Kepala Desa Cakura, Hasriani saat itu dan Camat Polombangkeng Selatan Muhammad Rusli.

Oleh karena mengabaikan mekanisme tatacara persuratan wasiat maka tiga saudara kandungnya yang lain masing - masing ; Drs.H.Muh
Dahlan Barlian Tompo, Amiluddin Barlian dan Hasnah SP
melayangkan tanggapan ibarat koreksi berat sekaligus menyatakan surat wasiat gugur atau batal dengan beberapa alasan dibawah ini :
1.Tidak sah tulisnya karena tidak dibuat oleh Aparat Pemerintah yang dilegitimasi Undang-undang, 2.Persil obyek wasiat yang dianggap sebagai milik H Bau, tidak jelas berupa apa dan letaknya, 3.Surat peralihan hak Hj Bau Rusna ke Ratna Dewi, bukan Akta Hibah yang ditanda tangan Camat setempat sebagai PPAT, 4.Tidak melibatkan saudara kandung sebagai bagian dari ahli waris, 5.Pemberi wasiat semasa hidupnya tidak pernah menyampaikan kepada saudara kandungnya yang tertua juga semasa hidupnya, Ir.H.Barlian Dg.Tangnga padahal pemberi wasiat meninggal belakangan yakni tanggal 15 Desember 2021 dibanding saudara tertuanya tanggal 24 Agustus 2021 atau selisih tiga bulan, 6.Surat wasiat katanya harus Akta dibuat oleh PPAT disetujui para saudara kandung Hj.Bau Rusna, 7.Jika surat tersebut dianggap sebagai hubah, harusnya dilakukan sebelum Hj Bau Rusna meninggal, 8.Untuk lebih jelasnya tulisnya bukan wasiat melainkan sebatas pesan jika kelak Hj Bau meninggal punya pinjaman maka harta Hj Bau jadi milik bersama bersaudara, bukan Hj.Ratnah Dewi B,SE, M.AP Dg Layu seorang diri, 9.Selain tulisnya Hibah itu isinya tidak ada penyampaian untuk pembayaran pinjaman ataupun lainnya, 10.Camat setidaknya memahami yang namanya Hibah, 11.Hj.Bau Rusna tidak menikah hingga meninggal dunia sehingga harta yang ditinggalkan adalah hak semua saudara kandung, 12.Sehingga dari salahsatu yang mengambil harta atau digadaikan lebih-lebih dijual, itu adalah merupakan perampasan hak saudara kandung lainnya, 13.Terakhir diluar surat wasiat ini, ketiganya menyatakan kekesalannya kepada, Hj.Ratnah Dewi B,SE, M.AP Dg Layu saudaranya karena seorang ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Takalar dia harusnya rasional menerima wasiat ini artinya memberikan pertimbangan Rasional demi menhindari kemungkinan konfkik bersaudara dikemudian hari.

sekaitan hal tersebur Camat Polongbangkeng Selatan Syarif yang di temui di ruang kerjanya pada 29/7/2025 menanggapi surat wasiat tersebut lemah kekuatan hukumnya karena yang bertandantangan bukan dari pihak saudara-saudara kandunya .

Maggarisi Saiyye
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI