GOWA TOPIK TERKINI.ID, Kehadiran bendungan karalloe Kabupaten Gowa di harapkan semua warga yang terdampak bisa tersenyum gembira, terima semua ganti kerugian tanahnya.
Namun faktanya berbanding terbalik masih terdapat disana sini warga terdampak sampai 21 Oktober 2024 sampai kini Agustus 2025 diketahui dari pengantar kepala desa kepada kantor Pertanahan Gowa bermohonan rekomondasi ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk pembayaran ganti kerugian yang dititip di Pengadilan Negeri setempat.
Namun sampai kini Agustus 2025 belum diketahui persis sudah dibayar atau tidak kata sumber.
Sebagai contoh misalnya dua dari jumlah yang belum terima ganti kerugian : 1.SAHING, NIK 7306032505820001
bertempat tinggal di bangkeng tabbing desa garing kecamatan tompobulu, 4 petak tanah miliknya dengan nomor urut daftar nominatif dengan luas dan nilai ganti kerugian masng-masing ; 1. 00192, luas 4.853 m nilai ganti kerugian Rp.126.360.000,-, 2. 00293, luas 864 m nilai ganti kerugian Rp.37.530.000,-, 3. 00240, luas 3.516 m, nilai ganti kerugian Rp.101.420.000,- dan 4. 00243, luas 331 m, nilai ganti kerugian Rp.14.440.000,-, jumlah Rp.281.750.000,-
2.Husain Sitaba NIK 7306112101830001 alamat pa'rasangan, juga desa garing dari pengantar rekomondasi kepala desa garing, Muhammad Sidiq tanggal 21 Oktober 2024, kala itu belum juga terima ganti kerugian dari satu petak tanahnya dengan nomor urut daftar nominatif 249, luas 6.327 meter dengan nilai ganti kerugian berdasarkan permohonan rekomondasi pembayaran ganti uang kerugian yang dititip di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa tertulis Rp.175.239.000,-
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Ahmad yang dikonfirmasi Topik-terkini.id Via WhatsAppnya Rabu 13/8-2025
minta surat pihak bendungan karangloe tahun berapa tidak dibayar.
Tetapi yang dikirimkan rekomondasi kepala desa setempat sebagai contoh warga terdampak yang belum menerima ganti kerugian, mantan Kepala Pertanahan Takalar menulis di Cek dulu.
(Red)
Social Header