Breaking News

Warga Bankeng Tabbing Garing, Nilai Pihak BPN Gowa Kurang Memiliki Rasa Kemanusiaan

GOWA TOPIK-TERKINI.ID, Batapa tidak bendungan karalloe kabupaten gowa sulawesi selatan, sudah diremikan penggunaannya beberapa tahun silam sehingga harusnya semua warga sekitar hanya merasakan manfaatnya, tetapi yang terjadi justru sebaliknya atau lebih kepada masih menyisahkan luka dalam.
Persoalannya sampai kini masih banyak warga yang belum menerima ganti kerugian seperti diberitakan sebelumnya
contoh dua warga yakni, Husain Sitaba bertempat tinggal di pa'rasangan dan Sahing bertempat tinggal di bangkeng tabbing masing-masing desa garing kecamatan tompobulu.

Padahal keduanya sudah
mengirim surat permohonan rekomondasi pembayaran ganti uang kerugian yang dititip di pengadilan negeri sungguminasa
Dalam surat permhonannya tertanggal 21/20-2024 yang diketahui kepala desa garing, Muhammad Sidiq dijelaskan lokasi tanah, garing dengan nomor urut daftar nominatif 249 atas nama Husain Sitaba, luas 6.327 meter, besaran
ganti kerugian Rp.175.239.000,-. 
Lain lagi Sahing, empat petak tanahnya dengan nomor urut nominatif, luas dan besaran ganti kerugian masing-masing ; 00192, luas 4.853 meter, besaran ganti ruginya Rp.128.350.000,-, 00239, luas 864 meter, besaran ganti ruginya Rp.37.360.000,-, 00240, luas 3.516 meter, besaran ganti ruginya Rp.101.420.000,- dan 00243, luas 331 meter, besaran ganti ruginya Rp.14.440.000,- total Rp 281.750.000,-.

Bukan hanya itu kata sumber Topik-terkini.id, dari puluhan warga yang belum terima ganti kerugian, kali ini terungkap lagi tiga warga garing masing-masing ; H.Muh.Nur, NIK 7602120205610002 yang tanahnya bernomor urut nominatif 609 juga berlokasi di garing, luas 8.743 meter, besaran ganti ruginya Rp.238.328.991,-, 
tertulis dalam surat permohonan rekomondasi kepala desa garing, Bahtiar NIK 7306030506730001, tanahnya bernomor urut daftar nominatif 188, luas 4.360 meter, besaran ganti kerugian Rp.127.421.000,-
dan M.Saing S lahir di jeneponto 12 Juli 1977 NIK 77306031207770001, luas tanahnya 1.141 meter, besaran ganti kerugian Rp.46.844.000,-.

Dari puluhan warga yang belum terima ganti kerugian, kata sumber terdapat diantaranya tanahnya merupakan kebun kopi yang selama ini jadi sumber nafkah sehari-hari atau tumpuann hidupnya bersama keluarga instri dan anaknya tetapi kini hilang tak bisa lagi ditunggu kembalinya.
Sementara pihak berkompeten kantor pertanahan kabupaten gowa sebagai pemegang kendali uang ganti rugi yang dititip di pengadilan negeri setempat bisa dibayarkan kepada masing-masing warga atau tidak justru oleh warga menilai kekurangan rasa kemanusiaan.
Kelima warga diatas kata sumber adalah dari 20 yang dahulu penggugat melawan ; Kementerian Pekerjaan Umum, & Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria & Tata Ruang Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Cq Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Balai Besar Wilayah Pompengang Sungai Jeneberang 
kemudian pemohon kasasi hingga dikabulkan permohonan kasasinya oleh Hakim Agung ; Dr.H.Panji Widagdo, S.H, M.H, Dr.H.Haswandi, S.H, SE, M.Hum, M.M, Ketua Majelis, Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H, LL.
M sesuai putusannya Nomor 900 K/Pdt/2023.
Namun uang ganti kerugian yang sudah dititip lama di pengadilan negeri sungguminasa kata sumber belum juga diberikan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Ahmad yang dikonfirmasi belum lama ini seperti diberitakan sebelumnya ingin surat pihak bendungan karangloe.

Muh.Yusuf
Maggarisi Saiyye

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI