GOWA TOPIK-TERKINI.ID, Persoalannya kepala BPN Gowa, Ahmad ketika dikonfirmasi 26/8-2025 mengaku
sudah menindaklanjuti ke kanwil karena smua alas hak kopian. Mereka ngaku tidak berani ambil risiko hukum dengan alas hak yang smua fotocopy.
Maka kami akan memanggil smua pelaksana pd saat itu untuk di mintakan keterangan terkait hal tersebut.
Kalau alasan Kepala BPN Gowa begitu, artinya semakin mempersulit menutup akses untuk mengambil uangnya yang lagi dititip di PN Sgm.
Betapa tidak oleh beberapa warga yang tanahnya terdampak bendungan 26/8-2025 mengatakan bahwa tanahnya bukan dalam sengketa, hanya saat itu menolak harga yang ia nilai terlalu murah.
Kemudian 20 warga menempuh jalur hukum ke PN Sungguminasa hingga warga sebagai penggugat kalah sampai di Pengadilan Tinggi Makassar.
Tetapi kemudian dua putusan, PN Sgm dan PT Makassar di batalkan oleh Mahkamah Agung sekaligus permohonan kasasi warga dikabulkan Majelis Hakim Agung masing - masing ; Dr.H.Panji Widagdo, S.H, M.H, Dr.H.Haswandi, S.H, SE, M.Hum, M.M, Ketua Majelis, Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H, LL.
M sesuai putusannya Nomor 900 K/Pdt/2023.
Namun uang ganti kerugian yang sudah dititip lama di pengadilan negeri sungguminasa kata sumber belum juga diberikan walau sudah beberapa kali merengek uangnya diberikan.
Red (Bersambung)
Social Header