Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa rekan wartawan dan LSM adalah mitra kerja pemerintah pusat dan jajarannya yang keberadaannya melakukan kontrol sosial, tak lain adalah membantu pemerintah melakukan pemantauan termasuk penggunaan dana pemerintah di semua Instansi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, keberadaan lembaga PERS sebagai mitra kerja pemerintah yang berkedudukan sebagai Pilar ke 4 sesudah legislatif maka sangatlah wajar para rekan wartawan dan LSM jika giat melakukan pemantauan di semua Instansi mana saja dan jangan dianggap musuh, sebab tugasnya melakukan pemantauan di semua Instansi baik negeri maupun swasta itu adalah tak lain untuk membantu pemerintah melakukan pengawasan termasuk penggunaan dana keuangan negara tepat sasaran.
Maka seperti yang disampaikan rekan media dan LSM Johanis Lallo bersama rekanya pada rabu 2/9/2025 datang ke sekolah SMAN 8 Takalar di Desa Moncongkomba, Kec. Polongbangkeng Selatan, Kab. Takalar, Sul-Sel, mengaku dihadang dan dilarang oleh Security bersama dengan kepala tukang untuk masuk ke lokasi proyek pembangunan melakukan pemantauan, ini sangat bertentangan dengan Kebebasan Pers.
Tidak hanya itu hal serupa dialami oleh rekan Tim wartawan media ini Topikterkini.id, Maggarisi Saiyye dg. Nyau bersama anggotanya Hamzar Dg. Siriwa, dan Yusuf melakukan pengawasan pemantauan proyek pembangunan revitalisasi, namun spontan Kepala tukang bangunan Abd. Kadir bersama Security menyampaikan, bahwa seandainya bukan salah satu orang dikenal ditemani, tidak akan kubiarkan masuk di lokasi proyek ini dan pasti saya usir keluar karena tidak senang saya diawasi pekerjaanku. Ujar abd kadir.
Tujuan rekan tim media ini melakukan pengawasan pada proyek revitalisasi gedung SMAN 8 Takalar adanya informasi dari sumber masyarakat setempat bahwa pekerja bangunan rata-rata orang dari luar kecamatan keluarga bendahara dg. Nyenka, setelah dipantau oleh tim media ini ternyata benar adanya pekerja bangunan dari luar kecamatan.
Bukan hanya itu dari hasil pantauan tim media ini di temukan pemasangan kuda-kuda pada bangunan rehabilitasi ruang belajar dari baja ringan jenis kanal C terlihat jarak pasangannya sangat renggang dengan jarak 3 meter.
Adapun jenis kegiatan pekerjaan rehabilitasi 4 ruangan dan 1 titik bangunan tolet dengan nilai anggaran sebesar Rp. 693.516.000, suber anggaran APBN, tahun anggaran 2025.
Kepala tukan bangunan Abd. Kadir menjelaskan bahwa sebenarnya pemasangan kuda-kuda itu sudah benar sesui dengan gambar namun pihak bendahara meminta di tambah pemasangan kuda-kuda dengan jarak 1 meter jelasnya.
Sumber masyarakat setempat menyampaikan bahwa pekerja bangunan termasuk kepala tukang rata rata keluarga dari Pihak sekolah bendahara proyek bangunan revitalisasi Dg nyengka yang tinggal di kalampa kec Pattallassang, Takalar.
Padahal kata sumber, seharusnya pihak sekolah selaku pelaksana kegiatan, mempekerjakan warga setempat sekitaran sekolah untuk memberdayakan tukang tukang yang ada disekitaran sekolah.
Segenap wartawan mengecam pekerja bangunan dalam hal ini kepala tukang yang bersikap seperti pereman jalanan menghalangi tugas jurnalis melakukan sosial control pengawasan pada proyek revitalisasi gedung bangunan SMAN 8 takalar.
Sikap dan perilaku kepala tukang bersama sekurity mengahalang halangi tugas jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum yang dinilai melanggar UU No. 40 tahun 1999 yang dapat dijerat hukuman penjara dan juga denda.
Sekaikatan dengan itu, Kepala Sekolah SMAN 8 Takalar Irwan S. Pd, yang ditemui di ruang kerjanya pada 3/9/2025, membenarkan para pekerja yang di pekerjakan rata-rata keluarga Bendahara dan diakuinya soal proyek bangunan semuanya diserahkan oleh bendahara. Ucap kepsek.
Sampai berita ini diturunkan pihak bendahara belum berhasil di hubungi
Red/Tim media
Social Header