Takalar, Topik terkini. Id – Kasus pengrusakan rumah yang pernah dialami oleh Manrajai Dg Ngawing pada tahun 2017 silam, hingga saat ini pihak polres Takalar polda SulSel, belum juga memberikan kepastian hukum, padahal kasus ini sudah berlarut larut selama tujuh tahun berlalu. Entah jurus apa yang dipakai oleh pelaku, sehingga tak satu orangpun dapat ditahan.
Karena Korban mengaku telah menempuh berbagai cara untuk mencari keadilan namun upayanya selalu berbuah kesia siaan dan pihak polisi tetap saja dinilai tidak serius alias sangat lambang bertindak menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkannya sejak lama, maka kini korban nekat untuk mendapatkan laporannya ke Polda.
Kepada rekan media, Manrajai Dg Ngawing selaku korban, warga Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, telah mengungkapkan kekecewaannya dalam menyimak terhadap kinerja Polres Takalar yang tidak seharusnya lambat bertindak, mengingat penyidik disebut sudah mengantongi dua alat bukti dan menetapkan tiga orang tersangka namun ironisnya, karena hingga kini dari tiga tersangka tersebut, belum ada juga yang kunjung ditahannya.
“Kinerja Polres Takalar dalam kasus ini sangat mengecewakan. Saya sebagai korban akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel agar bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya,” ujar Manrajai Dg Ngawing, Selasa (8/10/2025).
Menurutnya, kasus yang dialaminya menjadi bukti, bahwa penegakan hukum terhadap masyarakat kecil di daerah masih lemah. Ia berharap pihak Polda Sulsel dapat menindaklanjuti laporannya dengan serius agar para pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sudah tujuh tahun selalu mempertanyakan kasus ini. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga ada penahanan. Ada apa sebenarnya?” tambah Manrajai dengan nada kesal.
(*)
Social Header