Breaking News

Masih Tanah Milik Reppa Dg Ranrang Berkurang dari SPPT Kepada Musa Dg Nuru,Abdullah Mabe Diduga Biang Keroknya

GOWA TOPIK-TERKINI.ID, Kalau Abdullah Mabe diduga sebagai biang kerok dari berkurangnya 2.646 meter tanah milik Reppa Dg Ranrang dari SPPT Nomor 
No.73. 06. 130. 009.007-0051.0
sepertinya mendekati kebenaran karena surat kesepakatan para ahli waris MUSA yang diperkirakan jadi dasar berkurangnya ke Musa Dg Nuru terlihat tanda tangan,  pertama Abdullah Mabe Kepala Lingkungan Campagaya disaksikan Haluddin, diketahui Camat Bontonompo Selatan Yasin Mallingkai SS, M.Si tahun 2015.
Surat kesepakatan tertanggal  10/3/2015  tertulis para ahli waris MUSA tua, bukan Musa Dg.Nuru masing-masing ;
1.Palanti Dg Lalang (diwakili H.Hasnah Dg Senga), 2.Konci Dg Giling (diwakili Reppa Dg Ranrang), 3.Paganti Dg Lawa (di wakili Rahmatia Dg Kebo), 4.Baso Dg Sarro (di wakili Musa Dg Nuru), 5.Pato Dg Pasang (di wakili H.Sampara Dg Lili), 6.Pata Dg Mabe (di wakili Ibrahim Dg Ngoyo), 7.Si'na Dg Kenna (di wakili H.Kalepu Dg Ngunjung), 8.Lu'mu Dg Lino (di wakili Dg Lino), 9.Kalatting Dg Sunggu (di wakili Marni/Mansur Dg Nyonri).
Dengan bagian masing-
masing ; 1.Reppa Dg Ranrang 18 meter, 2.Musa Dg Nuru 6,30 meter, 3.H.Sampara 6,30 meter, 4.H.Kalepu Dg Ngunjung 6,30 meter, 5.H.Hasnah Dg Senga 6,30 meter, 6.Dg Lino 6,30 meter, 7.Rahmatia Dg Kebo 6,30 meter masing-masing x 70 meter, sedangkan nomor urut 8-9 Ibrahim dan Marni/Mansur Dg Nyonri tertulis dapat bagian masing-masing ; 6,30 x 49 meter.
Mansyur Dg Nyonri anak pertama Reppa Dg Ranrang ngaku tanda tangan karena melihat tanah MUSA yang mau dibagi, bukan tanahnya.
Selain itu diatas kertas yang mau ditanda tangan masih tulisan tangan dan dibawahnya masih kosong.
Andai sudah berisi tilisan seperti dalam surat tersebut, mustahil ia tanda tangan.
Dengan demikian tidak salah kalau surat tersebut di kategorikan bentukan rekayasa alias pemalsuan surat.

Lucunya setelah diperoleh surat perjanjian hibah bernomor 590/007/BTP.S/IX/2017 tanggal 15 september 2017 yang ditanda tangan Aparat Pemerintah setempat pembantu bupati gowa tahun 2017 masing-masing ; Abdullah Mabe Kepala Lingkungan Campagaya,  Muh.Dio Keiko Wirawan Lurah Bontoramba dan Mappatangka Azis Camat Bontonompo Selatan yang jadi obyek hibah, bukan bagian dari 9 ahli waris MUSA tua seperti tercatat dalam surat kesepakan, melainkan tanah milik Reppa Dg.Ranrang luas 2.646 meter.
Lebih lucu lagi karena penerbitan perjanjian hibah tercatat atas persetujuan masing-masing ; H.Sampara
Dg Lili, Hj.Hasnah Dg Senga, Rahmatia Dg Kebo dan Dg Lino.

Sedangkan ahli waris Reppa Dg Ranrang yang sah sesuai surat keterangan ahli waris tanggal 14 Oktober 2024 yang di cap ditanda tangani masing-
masing ; Kepala Dusun Pa'bundukang, Firman Emba, Imam Desa Pa'bundukang Daeng Nyarrang, Kepala Desa Pa'bundukang Baharuddin Rewa dan Camat Bontonompo Selatan Danial Opo, SS, M.Si adalah ;
1.Mansyur Dg Nyonri Bin Reppa
2.Muh.Syahrir Dg Ngerang Bin
    Reppa.
3.Muktar Dg Rewa Bin Reppa
   (Alm)
4.Mustamin Dg Nai Bin Reppa
5.Mustaina Dg Ngai Binti Reppa
6.Mustamim Dg Lalang Bin
    Reppa dan
7.Mursalim Dg Rola Bin Reppa
Tetapi ditanda tangan juga aparat pemerintah setempat.

Akibatnya tanah milik Reppa Dg.Ranrang saat ini tercatat dalam SPPT tinggal 1.435 meter dari 3.991 meter.

Kolaborasi ibarat kejahatan yang diduga dilakukan oleh ; Abdullah  Mabe, Haluddin, Muh.Dio Keiko Wirawan Lebih ironis lagi karena dari 9 orang tertulis sebagai ahli waris MUSA tua, dua diantaranya, Kalepu selaku pemberi hibah dan Reppa Dg Ranrang jadi korban.

Seperti beberapa kali diberitakan media ini sebelumnya bahwa tanah tersebut terletak dalam Kingkungan Campagaya Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontonompo Selatan, Persil 76 D.II, Kohir 302 C1 Tertulis An Reppa Dg Ranrang Bin Konci, bukan Kalepu Dg Ngunjung. 

Untung saja surat perjanjian hibah bisa diperoleh dari Kepala Dusun Tindang  pada bulan Agustus 2024 sehingga diketahui Kalepu Dg Ngunjung beralamat di jalan Laiya lr.253 No.14 Kelurahan Ende Kecamatan Wajo Kota Makassar sebagai pemberi hibah kepada Musa Dg Nuru beralamat di Desa Tindang.

Kasus ini sudah dilapor ahli waris Reppa Dg Ranrang kepada bupati dan kapolres gowa tetapi sampai kini belum  memberi respon positif.

Aparat Pemerintah yang terlibat dalam penerbitan, baik surat kesepakatan maupun perjanjian hibah hingga saat ini belum ada yang berhasil dikonfirmasi.

Maggarisi Saiyye
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI