Persoalannya sawah dimaksud yang terletak di Dusun Batumalonjo Desa Batumalonro Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dikuasai leluhurnya, Lalo' sejak pendaftaran tanah tahun 1940 hingga kepada Garra (ayahnya), tidak pernah dipindahtangankan, digadaikan misalnya terlebih dijual.
Dahulu kata Dg Sija, ekonomi tidak menjamin tinggal di kampunya batumalonjo desa batulonro kecamatan bungaya kala itu, kecamatan biring bulu saat ini.
Sehingga saat lulus SD Tahun 1986 ia Dg Sija memilih ikut keluarganya ke makassar kemudian sampai dewasa ia merantau ke kalimantan.
Pada tahun 1994 ia kembali kekampunya kawin, namun ia tidak punya pikiran lain kecuali kembali ke kalimantan, hanya sesekali ke makassar.
Sekian lama dikalimantan kemudian tahun 2022 ia Syamsuddin Dg Sija kembali ke kampungnya dan tidak lagi berniat balik ke kalimamantan hingga sawah yang ditinggalkan Garra (ayahnya) kemudian dicaritahu ternyata sudah dikuasai orang lain.
Usut punya usut kata Dg Sija diketahui di garap oleh Hanafi atas dugaan dibawa kendali Hj.Simba/H.Sattu Dg Nai, yang menurut Dg Sija adalah orang tua Kepala Desa Batumalonro.
Oleh karena sawah tersebut tidak pernah dipindah tangankan, semisal digadaikan atau dijual oleh ahli waris Lalo' sehingga Dg Sija bermaksud menguasai kembali dengan berbagai pendekatan yang dilakukan, baik secara kekeluargaan maupun lewat pemerintah, namun tidak berhasil.
Sehingga sampai titik darah penghabisanpun, Dg Sija bermaksud menguasai kembali sawah miliknya.
Alasannya adalah sawah dimaksud adalah sawah warisan dikuatkan dengan bukti surat tahun 1958 Tertulis An.Lalo' (Neneknya), luas 0.31 Ha, Persil 61 SII Kohir 68 CI
ditanda tangan Kepala Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia Cabang Makassar, Safa Dg Na'ga.
Kepala Desa Batumalonro, Bakhtiar SH yang di konfirmasi via whatAppnya Kamis 13/11-2025 hanya sebatas menjawab sudah melalui sidang pengadilan, tetapi Dg Sija kalah.
(Red)

Social Header