Breaking News

Imam Kelurahan Bulukunyi Diduga Ingkar Janji, Buku Nikah Anak Dibawah Umur Takkunjung Ada Sekalipun Sudah Cukup Umur

TAKALAR, TOPIKTERKINI.ID--Beberapa warga Kelurahan Bulukunyi, Kec. Polongbangkeng Selatan, Kab. Takalar, Sul-Sel, mengeluhkan sikap prilaku imam Kelurahan Bulukunyi H. Syamsuddin Dg. Rurung yang kerap kali menangani peristiwa perniikahan anak dibawah umur,  dengan bayaran jutaan rupiah, namun ingkar karena dia janjikan buku nikah setelah cukup umur, padahal tak kunjung ada.

Seperti yang diungkapkan salah satu korban warga lingkungan Ujungbori Kel. Bulukunyi, Kahar Dg. Tunrru mengaku mengeluhkan sikap Imam Kelurahan Bulukunyi H. Syamsuddin Dg. Rurung yang menangani pernikahan anaknya yang masih dibawah umur dengan dimintai pembayaran 1.200.000 untuk biaya pengurusan Buku nikah di KUA Polsel, namun samapai saat ini sudah jalan 5 tahun belum juga mendapatkan buku nikah.

Kahar dg. Tunrru menyampaikan, bahwa pada tanggal 20 Nopember, tahun 2022 anak perempuannya Riska masih dibawah umur sekira umur 17 tahun dia menikah dengan lelaki jejaka Wibisono Isran Syaputra CH, warga moncongloe lappara Kab. Maros. Karena belum cukup umur, maka pihak KUA tidak menerima dinikahkan, sehingga ditangani oleh Imam Kelurahan Bulukunyi menikahkannya dengan bayaran 1.200.000., termasuk pembayaran buku nikah setelah anaknya yang di nikahkan cukup umur,  namun sampai saat ini buku nikah tersebut tak kunjung ada.

Padahal Kahar dg tunrru mengaku sudah sering kali mendatangi imam Kelurahan H. Syamsuddin namun dia dimintai lagi pembayaran 300.000 ribuh untuk biaya  pengurusan buku nikah di KUA, tapi Kaharuddin sudah tidak mau lagi nambah bayaran karena sudah membayar 1.200.000 waktu itu dan itu sudah kesepakatan terima ada surat nikah

Olehnya itu, Kaharuddin Dg. Tunrru kesal dan sangat jengkel dengan sikap perilaku Imam Kelurahan H. Symauddin yang dinilainya tidak bertanggung jawab mengurusi buku nikah anaknya yang saat ini sangat dibutuhkan karena kedua anak cucunya sudah mau masuk sekolah TK tentunya buku nikah sangat diperlukan sebagai persyaratan.

Selain itu dg. Tunrru menyampaikan bukan dirinya yang mengalami hal seperti itu sebelumnya saudara kandungnya sury dg. Sanga warga lingkungan ujungbari dan Talla dg lewa warga lingkungan Bungun Rauwa juga perlakukan seperti dirinya akunya.

Sekaitan dengan itu, Kepala KUA H. Ansar saat ditemui di ruang kerjanya 8/1/2026 mengaku belum ada laporan yang diterima peristiwa nikah yang disampaikan oleh imam Kelurahan Bulukunyi. Namun pihaknya berharap, Imam Kelurahan H. Syamsuddin dg. Rurung bertanggung jawab mengurus buku nikah tersebut.

Sementara imam Kelurahan Bulukunyi H. Rurung yang dihubungi lewat caht Washap menyampaikan pihak orang tua Riska yang dinikahkanya tidak pernah datang di rumah mengurus buku nikah anaknya.

(Maggarisi saiyye Dg. Nyau) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI