TAKALAR TOPIKTERKINI.ID— Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Rabu (11/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, oleh Tim Penyidik Kejari Takalar di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang baru.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial H, selaku Bendahara Dana BOS, dan S, selaku Kepala Sekolah UPT SMPN 2 Galesong Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan dana BOS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.
Besaran kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Nomor: 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa petunjuk dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di sekolah tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.
Hamzar siriwa

Social Header