TAKALAR TOPIK TERKINI. ID, Sesuatu harta bergerak atau tidak bergerak digadaikan kepada orang lain, lalu kemudian dijual secara diam-diam oleh pemiliknya maka tidak salah kalau diduga sebagai perbuatan penggelapan (melawan hukum).
Seperti Muhammad Sayuti Daeng Temba warga dusun bontobila desa bontomanai kecamatan mangarabombang pada tanggal 21/11/2021 bertempat dikantor desa bontomanai, menggadaikan sawah miliknya luas 3.941 meter persil 255 sebesar Rp.60.000,- (Enam puluh juta rupiah) kepada Daeng Sani bertempat tinggal di lingkungan maccinibaji kelurahan bulujaya kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto.
Kepada topikterkini.id Daeng Sani mengatakan, sedianya berpikir memegang gadai karena Daeng Temba tidak dikenalnya, tetapi Daeng Rurung keluarga Daeng Temba bertetangga dengan Daeng Sani merengek minta tolong dengan jaminan mobil pick up miliknya DD 8697 UZ sehingga Daeng Temba beruntung.
Sehingga sesungguhnya Daeng Temba berbaik hati bersyur dibantu tetapi justru terbalik, tidak menghargai kebaikan orang.
Daeng Sani mengatakan bahwa transaksinya bukan sebatas cerita warung kopi, melainkan dalam surat keterangan bermeterai dengan saksi dua orang, Hasnawati dan Syamsuddin masing-masing warga setempat bertanda tangan, diketahui dicap dan ditanda tangani kepala desa bontomanai, MUH.ARIS, S.Sos.
Namun kemudian secara diam-diam sawah tersebut dijual Daeng Temba kepada Serang Daeng Buang (imam dusun bontobila) saudara iparnya/ tetangganya ibarat diduga digelapkan.
Akibatnya Daeng Sani mengaku dirugikan tidak mendapat hasil hingga keberatan dan melaporkan kepada polsek mangarabombang.
Dihadapan penyidik, Daeng Sani menjelaskan kalau bukti berupa sertifikat, surat keterangan gadai dan surat keterangan transaksi serah terima uang penggadaian masih dalam penguasaannya.
Selain itu ketika istri Daeng Sani
mendatangi dirumahnya minta hasil yang belum diserahkan, Daeng Temba tidak mampu karena sawah tersebut sudah dijual, tidak bisa lagi saya berikan hasil karena sawah sudah saya jual, kata istri Daeng Sani menirukan kata-kata Daeng Temba.
Tetapi jauh-jauh sebelumnya, Daeng Temba kerap kali mengaku sudah menebus sawahnya yang ia gadaikan, tetapi Daeng Sani membantah, katanya semua jaminan masih dalam penguasaannya membuktikan Daeng Temba belum menebus.
Daeng Temba juga tidak bisa menunjukkan bukti penebusannya, kwitansi atau semacamnya.
Logikanaya kata Daeng Sani, kalau Daeng Temba sudah tebus sawahnya, jaminannya sudah dia ambil semuanya dan Daeng Sani juga tidak mungkin bertahan tidak mau menyerahkan, takut dan tidak mau berurusan dengan hukum.
Untuk penyelesainnya, Daeng Sani tinggal menunggu perhatian polsek setempat.
(Red), Bersambung

Social Header