Breaking News

Urgensi Pembentukan Provinsi Luwu Raya: Jalan Menuju Kemandirian Fiskal dan Percepatan Pembangunan


LUWU TOPIKTERKINI.ID--Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo dikenal 
memiliki potensi ekonomi besar, baik dari sektor sumber daya alam, perdagangan, dan jasa. 

Namun, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan belum banyak dipahami oleh 
masyarakat luas, khususnya bagaimana pengelolaan PAD ini berdampak pada pembangunan di 
wilayah tersebut dibandingkan kontribusinya ke Provinsi Sulawesi Selatan. 

PAD merupakan 
pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari sumber sendiri, seperti pajak daerah, 
retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta sumber sah lainnya. 

PAD menunjukkan sejauh 
mana kemampuan suatu daerah mandiri dalam membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung 
pada dana dari pemerintah pusat atau provinsi.

Berdasarkan kajian akademik, PAD adalah komponen penting untuk mengukur kemandirian fiskal 
daerah. 

Penelitian menunjukkan bahwa komponen PAD seperti pajak, retribusi, dan hasil 
pengelolaan aset memiliki peran signifikan dalam memperkuat ketahanan fiskal pemerintah lokal 
di Indonesia, meskipun banyak daerah masih menghadapi kendala pengelolaan yang optimal. 

Kontribusi PAD terhadap Pembangunan
Berbagai studi di Indonesia menunjukkan bahwa efektivitas dan kontribusi PAD terhadap 
pembangunan daerah bersifat variatif. 

Sebagai contoh, penelitian di Provinsi Sulawesi Selatan 
menunjukkan bahwa pajak daerah memberikan kontribusi yang “cukup besar” terhadap total PAD 
provinsi selama periode tertentu, dengan persentase rata-rata kontribusi mencapai angka signifikan 
dalam beberapa tahun terakhir. 

Begitu pula di Kabupaten Luwu, studi ilmiah menemukan bahwa penerimaan dari Pajak Bumi dan 
Bangunan dapat dianalisis untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusinya terhadap PAD 
di daerah tersebut, sebuah indikator bagaimana sumber PAD lokal berperan dalam struktur 

keuangan daerah. 
Mengapa Pemekaran Provinsi Jadi Isu Penting?
Gagasan pemekaran provinsi, dalam konteks Luwu Raya, sering muncul sebagai respons terhadap 
kebutuhan untuk:

1. Mempercepat pembangunan daerah dengan pengambilan keputusan yang lebih dekat 
dengan masyarakat lokal. Jika Provinsi Luwu Raya terbentuk, maka pusat pemerintahan 
akan berada lebih dekat dengan masyarakat di wilayah Luwu Raya. Artinya, proses 
pengambilan keputusan tidak lagi harus menunggu dari ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dengan jarak kendali yang lebih pendek, aspirasi masyarakat bisa lebih cepat didengar dan 
ditindaklanjuti. 

Program pembangunan pun dapat disesuaikan langsung dengan kondisi riil 
di lapangan, sehingga pelaksanaannya lebih cepat, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan 
masyarakat setempat.

2. Meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD untuk pembangunan infrastruktur dan layanan 
publik yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Wilayah Luwu Raya memiliki potensi 
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, dan 
pertanian. 

Jika berdiri sebagai provinsi sendiri, pengelolaan PAD bisa lebih terfokus untuk 
membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum 
lainnya yang benar-benar dibutuhkan masyarakat lokal. 

Dana yang dihasilkan daerah tidak 
lagi tersebar ke wilayah lain dalam satu provinsi besar, tetapi dapat diprioritaskan untuk 
mempercepat kemajuan kawasan Luwu Raya secara langsung dan terukur.

3. Mengurangi ketergantungan pada alokasi anggaran dari pemerintah provinsi dan pusat.
Dengan potensi ekonomi yang cukup kuat, Luwu Raya dinilai memiliki peluang untuk 
lebih mandiri secara fiskal. 

Artinya, daerah tidak sepenuhnya bergantung pada alokasi 
anggaran dari Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat di Indonesia. 

Kemandirian 
ini penting agar perencanaan pembangunan tidak terlalu terikat pada pembagian anggaran 
yang panjang dan birokratis. Semakin mandiri suatu daerah, semakin besar pula ruang 
geraknya untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya 
sendiri.

Dari beberapa poin penting tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Sarman & 
Makarao, 2012) dengan mengemukakan bahwa Secara filosofis, tujuan pemekaran daerah ada tiga 
kepentingan, yaitu peningkatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat dan 
peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, serta memperpendek rentang kendali 
pemerintahan. 

Sedangkan yang juga perlu diperhatikan adalah tentang penelitian dari (Arief, 2019)
Ada 101 daerah yang telah diusulkan untuk dibentuk hingga tahun 2025. 

Semua daerah tersebutterdiri atas 11 provinsi, 78 kabupaten dan 12 kota di seluruh penjuru Indonesia. Hanya saja upaya 
pemekaran itu saat ini dihentikan sementara (moratorium) oleh pemerintah (Hasil FGD). 

Perinciannya biaya pembentukan daerah persiapan untuk provinsi sebesar Rp30.250.000.000, 
kabupaten Rp156.000.000.000, dan kota Rp24.000.000.000. Adapun untuk biaya penyelenggaraan 
daerah persiapan sebesar Rp21.902.349.000.000. Untuk provinsi sebesar Rp. 4.546.938.000.000, 
kabupaten Rp15.041.356.200.000, dan kota Rp24.000.000.00- Oleh karena itu, pembentukan 
daerah baru tidak boleh dilakukan tanpa kajian yang mendalam (Hasil FGD). 

Namun secara umum 
dari hasil kajian Luwu Raya sudah “mampu” untuk menjadi Provinsi dikarenakan Kajian 
kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya menyatakan wilayah tersebut memenuhi syarat 
sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sesuai instrumen penilaian Peraturan Pemerintah (PP) 
Nomor 78 Tahun 2007. 

Hasil kajian menunjukkan calon Provinsi Luwu Raya meraih skor 410 
dengan kategori “Mampu”.
Diskusi tentang pemekaran provinsi bukan sekadar perubahan administratif tetapi tentang mencari 
model pemerintahan yang paling sesuai untuk memperkuat kemandirian fiskal dan pemerataan 
pembangunan di Luwu Raya. 

Sebagaimana yang dikatakan oleh (Mardiasmo, 2009) terkait tujuan 
awal dilakukannya desentralisasi fiskal adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara 
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar daerah. 

Selain itu diharapkan meningkatkan 
peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik.

(*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI