LUWU TOPIKTERKINI.ID--Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo dikenal
memiliki potensi ekonomi besar, baik dari sektor sumber daya alam, perdagangan, dan jasa.
Namun, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan belum banyak dipahami oleh
masyarakat luas, khususnya bagaimana pengelolaan PAD ini berdampak pada pembangunan di
wilayah tersebut dibandingkan kontribusinya ke Provinsi Sulawesi Selatan.
PAD merupakan
pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari sumber sendiri, seperti pajak daerah,
retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta sumber sah lainnya.
PAD menunjukkan sejauh
mana kemampuan suatu daerah mandiri dalam membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung
pada dana dari pemerintah pusat atau provinsi.
Berdasarkan kajian akademik, PAD adalah komponen penting untuk mengukur kemandirian fiskal
daerah.
Penelitian menunjukkan bahwa komponen PAD seperti pajak, retribusi, dan hasil
pengelolaan aset memiliki peran signifikan dalam memperkuat ketahanan fiskal pemerintah lokal
di Indonesia, meskipun banyak daerah masih menghadapi kendala pengelolaan yang optimal.
Kontribusi PAD terhadap Pembangunan
Berbagai studi di Indonesia menunjukkan bahwa efektivitas dan kontribusi PAD terhadap
pembangunan daerah bersifat variatif.
Sebagai contoh, penelitian di Provinsi Sulawesi Selatan
menunjukkan bahwa pajak daerah memberikan kontribusi yang “cukup besar” terhadap total PAD
provinsi selama periode tertentu, dengan persentase rata-rata kontribusi mencapai angka signifikan
dalam beberapa tahun terakhir.
Begitu pula di Kabupaten Luwu, studi ilmiah menemukan bahwa penerimaan dari Pajak Bumi dan
Bangunan dapat dianalisis untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusinya terhadap PAD
di daerah tersebut, sebuah indikator bagaimana sumber PAD lokal berperan dalam struktur
keuangan daerah.
Mengapa Pemekaran Provinsi Jadi Isu Penting?
Gagasan pemekaran provinsi, dalam konteks Luwu Raya, sering muncul sebagai respons terhadap
kebutuhan untuk:
1. Mempercepat pembangunan daerah dengan pengambilan keputusan yang lebih dekat
dengan masyarakat lokal. Jika Provinsi Luwu Raya terbentuk, maka pusat pemerintahan
akan berada lebih dekat dengan masyarakat di wilayah Luwu Raya. Artinya, proses
pengambilan keputusan tidak lagi harus menunggu dari ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan jarak kendali yang lebih pendek, aspirasi masyarakat bisa lebih cepat didengar dan
ditindaklanjuti.
Program pembangunan pun dapat disesuaikan langsung dengan kondisi riil
di lapangan, sehingga pelaksanaannya lebih cepat, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan
masyarakat setempat.
2. Meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD untuk pembangunan infrastruktur dan layanan
publik yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Wilayah Luwu Raya memiliki potensi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, dan
pertanian.
Jika berdiri sebagai provinsi sendiri, pengelolaan PAD bisa lebih terfokus untuk
membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum
lainnya yang benar-benar dibutuhkan masyarakat lokal.
Dana yang dihasilkan daerah tidak
lagi tersebar ke wilayah lain dalam satu provinsi besar, tetapi dapat diprioritaskan untuk
mempercepat kemajuan kawasan Luwu Raya secara langsung dan terukur.
3. Mengurangi ketergantungan pada alokasi anggaran dari pemerintah provinsi dan pusat.
Dengan potensi ekonomi yang cukup kuat, Luwu Raya dinilai memiliki peluang untuk
lebih mandiri secara fiskal.
Artinya, daerah tidak sepenuhnya bergantung pada alokasi
anggaran dari Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat di Indonesia.
Kemandirian
ini penting agar perencanaan pembangunan tidak terlalu terikat pada pembagian anggaran
yang panjang dan birokratis. Semakin mandiri suatu daerah, semakin besar pula ruang
geraknya untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya
sendiri.
Dari beberapa poin penting tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Sarman &
Makarao, 2012) dengan mengemukakan bahwa Secara filosofis, tujuan pemekaran daerah ada tiga
kepentingan, yaitu peningkatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, serta memperpendek rentang kendali
pemerintahan.
Sedangkan yang juga perlu diperhatikan adalah tentang penelitian dari (Arief, 2019)
Ada 101 daerah yang telah diusulkan untuk dibentuk hingga tahun 2025.
Semua daerah tersebutterdiri atas 11 provinsi, 78 kabupaten dan 12 kota di seluruh penjuru Indonesia. Hanya saja upaya
pemekaran itu saat ini dihentikan sementara (moratorium) oleh pemerintah (Hasil FGD).
Perinciannya biaya pembentukan daerah persiapan untuk provinsi sebesar Rp30.250.000.000,
kabupaten Rp156.000.000.000, dan kota Rp24.000.000.000. Adapun untuk biaya penyelenggaraan
daerah persiapan sebesar Rp21.902.349.000.000. Untuk provinsi sebesar Rp. 4.546.938.000.000,
kabupaten Rp15.041.356.200.000, dan kota Rp24.000.000.00- Oleh karena itu, pembentukan
daerah baru tidak boleh dilakukan tanpa kajian yang mendalam (Hasil FGD).
Namun secara umum
dari hasil kajian Luwu Raya sudah “mampu” untuk menjadi Provinsi dikarenakan Kajian
kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya menyatakan wilayah tersebut memenuhi syarat
sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sesuai instrumen penilaian Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 78 Tahun 2007.
Hasil kajian menunjukkan calon Provinsi Luwu Raya meraih skor 410
dengan kategori “Mampu”.
Diskusi tentang pemekaran provinsi bukan sekadar perubahan administratif tetapi tentang mencari
model pemerintahan yang paling sesuai untuk memperkuat kemandirian fiskal dan pemerataan
pembangunan di Luwu Raya.
Sebagaimana yang dikatakan oleh (Mardiasmo, 2009) terkait tujuan
awal dilakukannya desentralisasi fiskal adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar daerah.
Selain itu diharapkan meningkatkan
peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik.
(*)

Social Header