Breaking News

Imam Desa Romanglasa Ngaku Sederet Pasangan Calon Pengantin Dinikahkan Tanpa Dukumen Resmi

ilustrasi pasangan calon pengantin dinikahkan

GOWA TOPIK TERKINI.ID, Bertahun-tahun menanti buku nikah tetapi tidak juga bisa dimiliki sehingga wajar saja kalau warga desa romanglasa kecamatan bontonompo gowa  resah dibuatnya.

Persoalannya non buku nikah dampak buruknya besar bangat, kata beberapa warga setempat.

Kepada topikterkini.id sejumlah korban mencontohkan, ketika anaknya lahir tanpa buku nikah, tidak diakui oleh negara.

Yang paling syakral katanya adalah tanpa buku nikah oleh dinas kependudukan dan catatan sipil setempat tidak memenhi unsur mengeluarkan akta lahir.

Sementara akta lahir jadi syarat mutlak seorang anak diterima masuk sekolah.

Sedangkan warga dimaksud yang tidak memiliki buku nikah khusus desa romanglasa kata sumber mencapai 40 pasangan suami istri.

Seorang warga setempat mewakili warga lainnya yang hanya mau inisialnya AN pasangan M disebut mengatakan hingga dikarunia anak yang umurnya sudah tiga tahun, belum juga diberikan buku nikah.

Sumber topikterkini.id mengaku  beberapa pekan silam mengaduh kepada imam desa romanglasa, Halim Dg Nunung agar sudah bisa diberikan buku nikah tetapi belum juga berhasil.

Kepada sumber, korban pernah merasa lega setelah diarahkan sidang isbat di kantor desa dengan membayar Rp280rb kepada kepala desa setempat,  pikirannya sudah bisa mendapat buku nikah tetapi lagi-lagi gagal beberapa kali.

Waktu itu kata sumber, pasangan suami istri yang ikut sidah isbat mencapai 10 psangan.

Ketika sumber topikterkini.id, mememui imam desa romang lasa, Halim Daeng Nuntung dirumahnya beberapa pekan silam mangakui dirinya  sudah terbiasa dan sudah beberapa kali menikahkan calon pengantin tanpa didasri  dokumen resmi yang lengkap/sah karena sudah dalam keadaan darurat.

Selain itu sumber mengumpulkan informasi hingga diketahui sederet calon penganting yang masih dibawa umur ikut dinikahkan imam desa.
Ketika dikonfirmasi sumber, imam desa membenarkan
bahkan sejumlah pasangan dibawa umur ikut nikahkan.

Namun katanya tidak serta merta melainkan dilakukan koordinasi dengan pihak KUA  dan kalaupun misalnya tidak diperbolehkan tetunya saya sebagai imam desa tidak berani untuk melakukannya.

Kepa KUA Kecamatan Bontonompo hingga berita ini di publis belum berhasil dikonfirmasi.

(Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI