Takalar Topik terkini , - Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disinyalir dilakukan oleh pihak SPBU di Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tidak sesuai dengan Undang undang migas, sehingga dinilai ilegal karena disinyalir melakukan pengisian tiga buah jerigen yang patut diduga kuat tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pertanian.
Hal ini dapat dibuktikan seiring dengan, hasil pemantauan Crew Media pada tanggal (21/05/2025) Sore dengan nampak terlihat jelas seorang karyawan SPBU 74.92205 melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam tiga buah jerigen yang berukuran isian 33 liter yang dinilai melewati dari takaran maksimal rekomendasi dari Dinas Pertanian, karena yang seharusnya hanya 30 liter perhari, namun jadi ratusan liter diduga diangkut ilegal.
Sekaitan dengan itu, juga patut kuat, bahwa pihak SPBU Boddia telah bermain kong kalikong melakukan kerjasama ilegal, kepada para pengecer, guna untuk mendapatkan rupiah uang pompa isian jerigen.
Pasalnya, dimana para pengecer dapat terlihat, bukan warga Takalar namun kebanyakan warga dari Kabupaten Gowa sehingga kuat dugaan bahwa pihak SPBU Boddia dapat dinilai menyalahi aturan.
Olehnya itu, ini suatu tantangan terhadap pihak APH dalam hal ini Polres Takalar dan Polda Sulsel untuk segera menindak lanjuti serta menindak tegas SPBU Boddia Galesong, dengan terbitnya berita ini di media, agar tidak menjadi sorotan publik.
Kita ketahui bersama bahwa penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar."
Selain itu, Drs.Ichwan,SH yang juga berprofesi advokat saat memberi keterangan kepada beberapa awak media disalah satu warkop di Makassar, kita lihat dulu perkembangannya dengan tayangnya pemberitaan ini, apakah pihak APH akan menindak lanjuti atau tidak, ketika memang tidak ditindaki maka kami dari Aliansi Pemerhati Anti Mafia BBM Bersubsidi akan melaksanakan unjuk rasa,"tegasnya
Lanjut dikatakan Drs.Ichwan, SH selain unjuk rasa kita juga akan melayangkan pelaporan resmi ke Mapolda Sulsel."pungkasnya.
Red
Social Header