TAKALAR TOPIK TERKINI. Biar tidak lengkap syarat ijazah jadi calon kepala desa kalau punya teman baik kepala sekolah maka yang tidak lengkap bisa menjadi lengkap.
Tekniknya yang bersangkutan melapor dulu kepada polsek setempat dengan alasan ijazahnya hilang.
Seperti Muh Nasir C terindikasi tidak punya ijazah SMP hingga berupaya untuk mendapatkan pengganti dengan teknik melapor kepada polsek galesong selatan bernomor ; SKTLK/930/XII/2021/Sek.Galsel tanggal 30/12-2022.
Tetapi melapornya nanti mau jadi calon kepala desa tahun 2021, sedangkan Muh.Nasir C ngaku tamat sekolah tahun 1979 atau tenggang waktu 42 tahun.
Dengan dasar itulah, SYAMSUL tidak tanggung-tanggung mengeluarkan surat keterangan lulus ujian tahun 1979 Nomor :
125/DISDIKBUD/UPT SMPN 02/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021diberikan kepada Muh.Nasir C.
Dengan dasar itu pula hingga SYAMSUL juga menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah bernomor 027/DISDIKBUD/UPT SMPN 02/2022 tanggal 12 januari 2022 diketahui kepala dinas pendidikan takalar, Drs.Irwan saat itu.
Panitia pencalonan kepala desa (P2KD) yang diketuai Junaedi Dg Rowa waktu itu tidak selektif melihat persyaratan itu.
Persoalannya syarat tersebut tidak memenuhi unsur hukum diterbitkan kepala sekolah sehingga kebanyakan masyarakat takalar minta kepada Bupati Takalar agar SYAMSUL di pertimbangkan untuk kembali jadi kepala sekolah.
Muh.Nasir C yang dikonfirmasi beberapa pekan lalu diruang kerjanya mengaku tamat di SMP Galesong tahun 1979, tetapi ijazahnya hilang.
Maggarisi Saiyye
Social Header