TAKALAR TOPIK TERKINI. Pertama adalah melapor kepada polsek galesong selatan bahwa ijazahnya hilang hingga kemungkinan besar oleh polsek setempat menerbitkan surat keterangan hilang sesuai Nomor : SKTLK/930/XII/2021 Tanggal 30 Desember 2021 tanpa meneliti kebenarannya lewat buku induk sekolah sebagai dokumen negara yang bisa dijamin keabsahannya seorang pernah bersekolah hingga tamat mendapat ijazah atau tidak.
Sementara kedua saksi masing-masing ; masing - masing ; Muh.Ali Dg.Nassa warga popoloe desa barangmamase kecamatan gelsong selatan saat ditemui dirumahnya sekitar kurang 3 menit pukul 16.00 wita selasa
10/6-2025 mengaku bukan saksi tamat mendapatkan ijazah melainkan sebatas saksi sebagai teman seangkatan.
Untuk menyaksikan kalau yang bersangkutan tamat, Muh.Ali Dg Nassa tidak sanggup karena tidak tau kebenarannya.
Demikian juga H.Siong Dg Ngawing yang ditemui dirumahnya di kampung bontoa desa pa'bundukang kecamatan bontonompo selata kabupaten gowa sekitar pukul 17.00 selasa 10/6-2025 menjawab sama dengan Muh.Ali Dg Nassa.
Kepala Desa Bontomarannu yang dikonfirmasi 21/5-2025 diruang kerjanya mengaku pernah bersekolah disaksikan beberapa teman kelasnya ketika itu tetapi ijazah mereka hilang sehingga minta surat keterangan hilang dari polsek setempat hingga diberikan surat keterangan pernah bersekolah.
Surat keterangan itulah yang digunakan mendaftar calon kepala desa tanpa dikuatkan dengan buku induk.
Tetapi bagaimanapun caranya menyembunyikan kalau perbuatan ala curang akan terkuak juga.
Maggarisi Saiyye (Bersambung)
Social Header