Breaking News

PT, GRIYA HARAPAN SENTOSA GALESONG Bangun Perumahan Diduga Abaikan Izin




TAKALAR TOPIK TERKINI. Tidak selamanya Peseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang developer (pengembang) properti, seperti perumahan, apartemen, atau kawasan komersial, taat dan bisa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti PT GRIYA HARAPAN SENTOSA GALESONG saat ini sedang mengembangkan usahanya pembangunan perumahan di desa galesong kota kecamatan galesong kabupaten takalar sulawesi selatan dikabarkan mengabaikan izin membangun yang merupakan peraturan bupati (PERBUP) sebagai syarat mutlak pembangunan perumahan.
Informasi yang dihimpun ditakalar diketahui kalau pengembang mematuhi peraturan mengambil izin, berarti meperbesar modal, memperkecil keuntungan.

H.Romy, Direktur PT, GRIYA HARAPAN SENTOSA GALESONG sebagai developer properti (Pengembang) perumahan yang dikonfirmasi Via WhatsAppnya 16/6-2025 mengaku membangun takalar khusus galesong kota seiring dgn program Pemerintah Pusat mematuhi peraturan Pemerintah.
Untuk memastikan mematuhi peraturan perizinan, H.Romy bukannya menunjukkan lembaran bukti izinnya melainkan menyarankan wartawan berkoordinasi dengan Instansi terkait Kabupaten Takalar.

Maggarisi Saiyye (Bersambung)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI