Breaking News

Diduga Penambang Tak Berizin Bebas Beraktivitas Tanpa Teguran, Pihak Berwenang Disinyalir Sengaja Buta Tuli Dan Membisu



Takalar Topik Terkini,  - Penambang yang diduga beraktivitas tanpa izin dimilikinya, maka tambang galian C yang mengeruk Pasir di Desa Sawakung, Kec. Galesong Selatan, Kab. Takalar dinilai ilegal dan tanpa adanya larangan dari pihak yang berwenang, disinyalir adanya pembiaran dari pemerintah alias sengaja buta tuli dan membisu.

Hal itu patut diduga kuat, lantaran 
berdasarkan hasil pantauan awak Media di lokasi, aktivitas tersebut nampak berjalan dengan lancar lancar saja teguran dari pihak yang berwenang termasuk dari pihak Pemerintah setempat, Satpol PP dan juga Aparat Penegak Hukum di Kab. Takalar. Rabu, 23 Juli 2025.

Maka dari itu, para penambang Galian C yang diduga ilegal itu, dinilai tidak memperdulikan aturan alias kebal hukum, sehingga mereka bebas sesuka hatinya menambang, dengan memasukkan alat berat jenis Escavator lancar beraktivitas di lokasi, tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkannya nanti.

Leluasanya beraktivitas penambang yang diduga ilegal itu, pertanda lemahnya penegakan hukum di wilayah Kec. Galesong Selatan, sebab dapat tergambarkan dari beberapa kegiatan yang diduga ilegal dan tidak bisa diberantas oleh APH. pasalnya galian C yang sudah berjalan ini, dinilai belum ada sama sekali tanda tanda penutupan yang dilakukan oleh pihak-pihak instansi yang berwenang.

Salah satu aktivis Lingkungan kepada wartawan mengatakan, bahwa sekiranya aktivitas penambang ilegal itu dapat dibina, agar bisa menjadi legal, dengan begitu maka akan ada penerimaan negara dari sisi royalti maupun pajak."urainya.

Adapun dari sisi regulasi kata dia hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 Undang Undang telah disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000."

Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas yang diduga ilegal ini tidak bisa terlepas dari nilai ekonomi yang didapat sekitar, setidaknya banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas ilegal ini.

Senada melihat kondisi itu satu-satunya opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini, yakni bagaimana mengupayakan para penambang ilegal ini statusnya bisa menjadi legal. Setidaknya negara dapat memberikan pelatihan hingga melakukan pengawasan secara ketat,”pintanya

Seperti diketahui, kegiatan ilegal itu, selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan kegiatan pertambangan, juga dinilai merugikan negara karena pelaku usaha tersebut, tidak menyetor royalti maupun pajak.

Sekaitan dengan itu, hingga berita ini diterbitkan, pengusaha itu belum bisa ditemukan untuk dilakukan konfirmasi, untuk tanggapannya akan disampaikan melalui berita lanjutan."tegasnya.

Andriadi Rey
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI