Breaking News

Surat Perjanjian Hibah yang Diterbitkan Camat Bonsel Tahun 2017 Jadi Bencana, Pemilik Tanah Akan Tempuh Jalur Hukum

GOWA TOPIK TERKINI. Pertama ketika papan bicara di pancang diatas tanah milik yang terletak di lingkungan campagaya kelurahan bontoramba kecamatan bontonompo selatan kabupaten gowa dua tahun silam, ali waris Reppa Dg Ranrang Bin Konci, dilapor ke polda sulsel hingga sama dengan bencana baginya.ia harus menguras tenaga dengan materi serta terpaksa meninggalkan aktifitasnya mencari nafkah setiap kali di panggil penyidik polda. Namun ahli waris tidak sampai dijerat karena tanah tersebut dikuasai leluhurnya secara turun temurun, (Kontji Bin Musa), neneknya kemudian kepada Reppa Dg Ranrang Bin Kontji (Ayahnya) berikut bukti kepemilikan dalam buku rincik sejak jaman penjajahan belanda persil 76 d II kohir 302 luas 42 are atau 4.200 meter hingga diperbaharui di kantor ipeda cabang ujung pandang pada 25 juni 1970. Tetapi pada pemutahiran data, luas berubah jadi 3.991 meter dituangkan dalam SPPT nomor 73 06 130 009 007-0051.0 tertulis An Reppa Dg Ranrang Bin Konji.

Setelah itu para ahli waris masing-masing ; 
1.Mansyur Dg Nyonri Bin Reppa
2.Muh.Syahrir Dg Ngerang Bin
    Reppa.
3.Muktar Dg Rewa Bin Reppa
   (Alm)
4.Mustamin Dg Nai Bin Reppa
5.Mustaina Dg Ngai Binti Reppa
6.Mustamim Dg Lalang Bin
    Reppa dan
7.Mursalim Dg Rola Bin Reppa berusaha, baik melakukan pendekatan kepada aparat pemerintah di kecamatan bontonompo selatan juga melakukan somasi kepada camat bontonompo selatan tahun 2017 (Mappatangka Azis) tetapi hingga kini belum behasil.
Oleh karena sudah tidak ada pendekatan yang bisa diterima aparat pemeritanh setempat sehingga para ahli waris sepakat akan menempuh jakur hukum.
Alasan para ahli waris disampaikan kepada Pemimpin Umum TOPIK TERKINI adalah dasar perjanjian hibah
hari jumat tanggal 15 September 2017 bernomor 590/007/BTP.S/IX/2017 mengakibatkan 2.646 meter tanah milik Reppa Dg Ranrang hilang dari luas 3.991 meter oleh Kalepun Dg Ngunjung beralamat di jl.laiya lr.253 No.14 kelurahan Ende kecamatan wajo kota makassar menghibahkan kepada Musa
Dg Nuru beralamat di dusun tindang desa tindang kecamatan bontonompo selatan.
Sementara penerbitan perjanjian hibah yang di tanda tangan masing-masing ; Kepala Lingkungan Campagaya, Abdullah Mabe, Lurah Bontoramba, Muh.Dio Keyko Wirawan dan Camat Bontonompo Selatan, Mappatangka Azis, SE, tidak satupun ahli waris Reppa Dg Ranrang yang dilibatkan artinya sama seperti rekayasa.

Betapa tidak yang ditampilkan jadi saksi adalah orang luar bukan ahli waris Reppa Dg Ranrang masing - masing ; H.Samoara Dg Lili, Hj.Hasnah Dg Sengan, Rahmatia Dg Kebo dan Dg Lino.

Kepala lingkungan campagaya, Abdullah Mabe setiap kali di konfirmasi wartawan, setiap kali juga mengaku 2.646 meter tanah milik Reppa Dg Ranrang hilang dari SPPT tetapi penyebabnya bukan dia katanya.

Maggarisi Saiyye (Bersambung)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI