Breaking News

Menguasai Sawah yang Dibeli Neneknya Bukan Dari Pemiliknya, Hj.Sanah Dg Sangnging Berpeluang Berurusan dengan Hukum

foto ilustrasi 

TAKALAR TOPIK TERKINI. Tidak selamanya harta yang dimiliki seseorang merupakan warisannya yang tidak bisa diganggu gugat.
Walau dari hasil jual beli atau hibah, karena kerap kali juga ditemukan bukan memiliki alas hak yang benar seperti surat rincik.
Seperti sawah yang selama ini dikuasai Hj.Sanah Dg  Sangnging warga dusun bontobila desa bontomanai kecamatan mangarabombang, bukan warisannya, kecuali sawah yang dibeli perempuan Mima (Neneknya) dari Sallo Dg Nakku semasa hidupnya masing-masing.
Hanya saja sangat disayangkan karena menurut informasi kalau sawah tersebut diketahui Hj.Sanah kalau dibeli neneknya bukan dari pemiliknya tetapi tidak pernah juga bermaksud mengembalikan kepada pemiiliknya yang sah yakini 
perempuan Maudeni Dg Tino.

Data yang diperoleh di bontobila diketahui kalau  sawah tersebut terletak di dusun bontobila desa bontomanai kecamatan mangarabombang luas kurang lebih 0,61 Ha.

Oleh karena penjual dan pembeli sawah sudah lama meninggal sehingga tinggal yang menguasai bakal berurusan dengan hukum.
 
Hj.Sanah Dg Sangnging yang 
dikonfirmasi rabu 2/10-2025 di kios sembilan bahan pokok depan rumahnya, mengaku menguasai sawah yang dibeli neneknya dari Sallo Dg Nakku tetapi istri H.Gassing tidak tau asal usul tanah dimaksud.

Maggarisi Saiyye (Bersambung)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI