Breaking News

Hati-hati Percaya Orang, Jangan Sampai sama dengan Hamzah Dg Tompo Raib Rp40jt Ditangannya untuk Biaya Ngurus Sertifikat Tetapi Tidak Terbit Juga

GOWA TOPIK-TERKINI.ID, Padahal uang tersebut diserahkan Salim Dg Lurang kepada Hamzah Dg Tompo, bukan baru 1 tahun atau bukan baru 2 tahun, melainkan sudah hampir 8 tahun tepatnya bulan pebruari 2018 di halaman kantor pertanahan kabupaten gowa sungguminasa.
Salim Dg Lurang yang kini beralamat di jalan jenetallasa desa jenetallasa kecamatan pallangga kabupaten gowa mengaku saat itu menyerahkan uangnya untuk biaya pengurusan sertifikat sebagian tanahnya yang sudah dijual kepada pihak lain terletak dipinggiran jalan poros sungguminasa-takalar desa panciro kecamatan bajeng kabupaten gowa.
Akibat gagalnya sertifikat terbit hingga mencelakai Salim Dg Lurang, ia menghuni rumah tahanan negara gunungsari sampai 1, 1/2 tahun akibat pihak lain keberatan tanah yang ia beli tidak terbit sertifikatnya.

Hamzah Dg Tompo beralamat di dusun jenetallasa desa towata dahulu kecamatan polombangkeng utara, kini kecamatan polombangkeng timur kabupaten takalar, diserahi uang untuk pengurusan sertifikat karena ia menjamin bisa kelar sampai tanggal 18 juni tahun itu 2018 dan kalau tidak bisa, Hamzah Dg Tompo berjanji akan mengembalikan uang yang diambil itu.
Namun hingga kini 4 november 2025 uang tersebut belum juga dia kembalikan.
Walau berulang-ulang kali di tagih baik via ponselnya maupun di datangi langsung dirumahnya.

Oleh karena Hamzah Dg Tompo tidak menunjukkan niat baiknya sehingga Salim Dg Lurang akan memilih menempuh jalur hukum.

(Red)



 
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI