MAKASSAR TOPIK-TERKINI.ID, Kalau perasaan terluka srta harga diri diakui di injak-injak, lazimnya korbannya menghindari main hakim sendiri kecuali lapor penegak hukum.
Seperti yang diderita perempuan Salmawati Dg.Kebo warga Desa Parapunganta Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan pada hari Rabu 19/11/2025 akibat pagar kebun miliknya dicabut sekaligus dirusak sehingga lebih memilih jalur hukum melalui Polda Sulawesi Selatan.
Dihadapan Ka Siaga III Kompol Irvan Arfandi, Salmawati mengaku pagar bambu kebun miliknya dicabut dan dirusak oleh Abd.Karim alias Dg Tula hingga tidak dapat lagi digunakan sesuai bukti laporannya Nomor LP/1238/XI/2025 tanggal 26/11/2025 yang ditunjukkan kepada topik-terkini.id.
Atas kejadian tersebut, korban merasa sangat keberatan dan melaporkan kepa Polda guna proses hukum lebih lanjut.
(Red)

Social Header