TAKALAR TOPIK-TERKINI.ID, Sudah pasti sengketa kedua pihak akan digelar di Pengadilan Negeri Takalar, mengingat Camat Polombangkeng Selatan, Syarief H, SE, M.AP sudah mengirim surat nomor 232/PS/XI/2025 tanggal 26/11/2025 kepada Ketua Pengadilan Negeri Takalar berupa pengantar untuk atas nama Makka alias Munafri Dg.Lau sebagai penggugat hanya jadwalnya belum diketahui.
Bundu Dg Beta bersama Abd.Gaffar Dg.Kulle kepada topik-terkini.id mengaku tidak gentar menghadapi gugatan dimaksud.
Alasannya adalah tanah/sawah terletak di kampung parang-parang cambaya Lingkungan Rajaya Baru Kelurahan Rajaya Kecanatan Polombangkeng Selatan yang jadi obyek sengketa seperti diberitakan media ini sebelumnya, dikuasai secara turun temurun sejak SIKI DG.SINNE, leluhurnya masih hidup hingga kepada dia yang kini sudah berumur 66 tahun tidak pernah berpindah tangan, digadaikan lebih-lebih dijual.
Selain itu Negara melalui Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Inspeksi Wilayah Ujung Pandang sudah membebankan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 1987 dibayar hingga tahun 2008 namun sesudah itu putus tidak diketahui penyebabnya hingga kolektor PBB tidak pernah lagi datang menagih.
Sedangkan Makka alias Munafri Dg.Lau hanya modal bicara pengakuan ambisi menguasai obyek sengketa.
Dari pengakuan dan ambisinya tidak sedikit pihak lain mengatakan kalau hal itu dibenarkan maka tidak tertutup kemungkinanan akan muncul Makka alias Munafri lain yang bisa saja mengakui lapangan karebosi makassar yang besar-besar nilainya.
Tetapi yakinlah bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan sengketa dimaksud nanti akan berpihak kepada kebenaran, kata banyak masyarakat sekitar obek sengketa.
Maggarisi Saiyye

Social Header