Breaking News

Oknum Seragam Coklat Diduga Rusak Pagar Warga, Laporan ke Polda Dilimpahkan ke Polres Takalar

MAKASSAR TOPIK TERKINI.ID, Laporan ke Polda Sulsel dugaan pengrusakan pagar milik warga yang menyeret nama seorang oknum anggota Polres Takalar, Abd. Karim Daeng Tula, kini resmi ditangani Polres Takalar. 

Kasus ini sebelumnya dilaporkan kuasa hukum korban, Salawati Daeng Kebo, ke Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (26/11/2025) dengan nomor register STTLP/B/1238/XI/2025/SPKT/POLDA SULSEL.

Polda Sulsel kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polres Takalar dengan nomor LPB/1238/XI/2025/SPKT, tertanggal 26 November 2025, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan ibu Salawati sudah dilimpahkan ke Polres Takalar.

 Kami menunggu tindak lanjut dari Satreskrim,” ujar kuasa hukum korban, Muhammad Yusri, S.H., M.H., didampingi Syarifuddin, S.H., menyampaikan informasi dari Biro Operasional Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kuasa Hukum Minta Penyidik Bersikap Profesional kuasa hukum korban mendesak Satreskrim Polres Takalar menangani kasus ini secara objektif, meski terlapor merupakan anggota kepolisian.

“Kami berharap penyidik memproses laporan ini tanpa pandang bulu. Tindakan terlapor justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Syarifuddin, Senin (08/12/2025).

Warga Sempat Dihebohkan Pengrusakan Pagar
Insiden itu terjadi pada Kamis malam (20/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Pagar bambu milik Salawati ditemukan telah dicabut dan dirusak hingga tidak lagi bisa digunakan.

Korban mengaku kaget karena tidak merasa memiliki persoalan apa pun dengan Abd. Karim. Dugaan keterkaitan kasus ini dengan sengketa lahan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Takalar pun menyeruak.

Sengketa tersebut melibatkan pihak tergugat Sudirman Caco dkk dan pihak penggugat Kamasia dkk. Pada 30 Juli 2025, Pengadilan Negeri Takalar menetapkan eksekusi lahan dan memenangkan pihak Kamasia. Namun putusan itu ditolak pihak tergugat yang mengajukan perlawanan melalui kuasa hukum mereka, termasuk Muhammad Yusri dan Syarifuddin.

Di tengah memanasnya konflik itu, sejumlah warga menyebut nama Abd. Karim seolah ikut berada dalam lingkaran persoalan tersebut, meskipun ia tidak memiliki hubungan hukum dengan kedua belah pihak.

Ucapan Terlapor Semakin Memicu Kecurigaan
Menurut keterangan keluarga, sebelum pagar itu dirusak, Abd. Karim sempat mendatangi rumah korban dan menyampaikan pernyataan yang membuat keluarga terkejut.

“Jangan sampai dikira saya ada di belakang Kamasia, dosa itu. Tapi itu pagar ta bongkarki,” ujar Abd. Karim kepada suami korban, Daeng Siajang.

Ucapan tersebut membuat keluarga semakin yakin bahwa pengrusakan pagar bukan peristiwa spontan, melainkan kemungkinan terkait konflik lahan yang tengah bergulir.

Dua Kali Somasi Tak Digubris
Tak ingin masalah semakin melebar, kuasa hukum korban telah dua kali melayangkan somasi kepada Abd. Karim. Namun somasi itu tidak ditanggapi hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polda Sulsel.

Dalam laporan tersebut, Abd. Karim diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan, dengan kerugian materiil mencapai Rp5 juta.

“Perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan, apalagi bila dilakukan oleh aparat. Polisi seharusnya melindungi masyarakat, bukan merusak fasilitas milik warga,” tegas Syarifuddin.

Terlapor Membantah Melakukan Pengrusakan
Saat dikonfirmasi, Abd. Karim menolak tudingan bahwa ia merusak pagar warga.

“Maaf, pemahaman saya bukan merusak pagar. Saya hanya membuka patok yang dipasang di lahan yang saya sewa tanpa izin saya maupun pemilik lahan,” jelasnya Abd.Karim.

(Red)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI