Breaking News

Pernyataan 9 Warga Berbagi Tanah Milik MUSA tua,Tetapi yang Korban Adalah Reppa Daeng Ranrang

GOWA TOPIK-TERKINI.ID, Lucu sert aneh bin ajaib, pernyataan dimaksud tertulis berupa  surat kesepakatan bersama 9 (Sembilan) para ahli waris MUSA tua seperti diberitakan berulang-ulang kali sebelumnya masing-masing ; Palanti Dg Lalang (diwakili H.Hasnah Dg Senga), 2.Konci Dg Giling (diwakili Reppa Dg Ranrang), 3.Paganti Dg Lawa (di wakili Rahmatia Dg Kebo), 4.Baso Dg Sarro (di wakili Musa Dg Nuru), 5.Pato Dg Pasang (di wakili H.Sampara Dg Lili), 6.Pata Dg Mabe (di wakili Ibrahim Dg Ngoyo), 7.Si'na Dg Kenna (di wakili H.Kalepu Dg Ngunjung), 8.Lu'mu Dg Lino (di wakili Dg Lino), 9.Kalatting Dg Sunggu (di wakili Marni/Mansur Dg Nyonri).
Surat kesepakatan tersebut tertulis ; Pada hari selasa tanggal 10 Maret 2015 telah dipertemukan di kantor camat bontonompo selatan para ahli waris dari almarhum lk MUSA menikah dengan almarhumah NOTO keduanya bertempat tinggal terakhir di lingkungan campagaya kelurahan bontoramba kecamatan bontonompo selatan dan melahirkan anak kandung seperti dijelaskan diatas. 
Dan surat tersebut terlihat 3 (Tiga) tanda tangan diatas nama masing-masing ; Abdullah Mabe Kepala Lingkungan Campagaya, Haluddin S.Ag, Aparat Pemerintah Kecamatan sebagai saksi dan M.Yasin Mallingkai, SS, M.Si.
Dalam lampiran surat tersebut tertulis nama dan rincian pembagian tanah masing-masing ; 
1.Reppa Dg Ranrang 18 meter, 2.Musa Dg Nuru 6,30 meter, 3.H.Sampara 6,30 meter, 4.H.Kalepu Dg Ngunjung 6,30 meter, 5.H.Hasnah Dg Senga 6,30 meter, 6.Dg Lino 6,30 meter, 7.Rahmatia Dg Kebo 6,30 meter masing-masing x 70 meter, sedangkan nomor urut 8-9 Ibrahim dan Marni/Mansur Dg Nyonri tertulis dapat bagian masing-masing ; 6,30 x 49 meter, total : 4.523,4 meter.
Dari luas diatas ditunjuk SPPT No.73.06.130.009.007.0051.0 atas nama Reppa Dg Ranrang bun Konci Musa dengan luas 3.991 meter, bukan atas nama MUSA seperti penjelasan pembagian diatas.
Hitung-hitung total luas pembagian 9 orang 4.523,4 meter lebih luas 532,4 meter dari luas 3.991 meter dalam SPPT yang ditunjuk.

Itu pertama dan kedua belakangan menyusul surat perjanjian hibah bernomor 590/007/BTP.S/IX/2017 atas Nama Kalepu Dg Ngunjung pemberi hibah kepada Musa Dg Nuru luas 2.646 meter ditanda tangan lagi-lagi Abdullah Nabe Kepala Lingkungan Campagaya, Muh.Dio Keyko Wirawan S.IP Lurah Bontoramba di ketahui Camat Bontonompo Selatan Mappatangka Azis SE.
Sedangkan pada kesepakatan 9  (Sembilan) orang, Kalepu Dg Ngunjung bersama Musa Dg Nuru tertulis keduanya hanya dapat bagian 6,30 x 70 meter atau  masing-masing ; 441 meter 
Sehingga sangat lucu dan sangat ironis serta menjadi tertawaan di bontonompo selatan perihal keputusan aparat pemerintah di kecamatan itu tahun 2015 dan 2017.
Persoalannya menurut seorang yang paham dengan jelas tentang tatacara penerbitan perjanjian hibah di Republik ini untuk keabsahan, diatur terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), memerlukan pembuatan Akta Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Untuk hibah tanah dan bangunan katanya, prosesnya harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan selanjutnya didaftarkan ke kantor pertanahan setempat untuk peralihan haknya. 

Persetujuan Ahli Waris sebagai upaya menghindari gugatan di kemudian hari.

Hibah harus dituangkan dalam dokumen resmi berupa Akta Notaris atau akta PPAT. 

Tetapi hal ini dilakukan, selain hanya aparat pemerintah kecamatan juga atas persetujuan ; H.Sampara Dg. Lili, Hj.Hasna Dg. Senga, Rahmatia Dg. Kebo dan Dg.Lino.
Sementara ahli waris Reppa Dg Ranrang masing-masing ;
1.Mansyur Dg Nyonri Bin Reppa
2.Muh.Syahrir Dg Ngerang Bin
    Reppa.
3.Muktar Dg Rewa Bin Reppa
   (Alm)
4.Mustamin Dg Nai Bin Reppa
5.Mustaina Dg Ngai Binti Reppa
6.Mustamim Dg Lalang Bin
    Reppa dan
7.Mursalim Dg Rola Bin Reppa Ranrang diluar pengetahuannya.

Jika diteliti secara seksama dari awal surat kesepakatan dan surat perjanjian hibah kata para ahli waris Reppa Dg Ranrang sudah sama seperti terbangun kolaborasi/persekongkolan jahat mengalihkan sebagian luas tanah milik Reppa Dg Ranrang.

Ditambah dengan penjelasan pembagian 9 (Sembilan) orang diantaranya Kalepu Dg Ngunjung dan Musa Dg Nuru tertulis dapat bagian masing-masing 6,30 x 70 meter = 441.
Sementara dalam perjanjian hibah tertulis 2.646 meter dihibahkan Kalepu Dg Ngunjung kepada Musa Dg Nuru.

Penomena serta penjelasan alasan diatas oleh ahli waris Reppa Dg Ranrang sudah berbagai upaya dilakukan, baik kepada aparat pemerintah kecamatan sampai ke Bupati serta kepada Polres Gowa, semoga tanahnya bisa kembali dikuasai secara utuh, tetapi upapaya tersebut sampai kini bulan desember 2017 belum juga berhasil.

Hingga berita ini kembali tayang, satu pihakpun yang terkait belum ada yang berhasil dikonfirmasi.

Maggarisi Saiyye 


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI