TOPIK-TERKINI.ID, Indonesia - Penetapan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, yang disebut APBDesa ialah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh kepala desa bersama badan permusyawaratan desa (BPD) melalui Peraturan Desa yang dilaksanakan di Kantor Desa Tarembang, Kecgal, Takalar, Sulsel. pada hari Rabu, 31 Desember 2026.
Kegiatan Musdes Tarembang tahun anggaran 2026, itu berlangsung turut dihadiri Kepala Desa, BPD, Kepala Dusun, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan kepada pemerintah desa dalam mendukung transparansi dan kelancaran perencanaan pembangunan desa.
Dalam Musdes tersebut, Hasanuddin Dg.Sijaya sebagai kepala desa memaparkan program prioritas desa untuk tahun 2026, serta menyampaikan bahwa Musdes penetapan APBDes merupakan tahapan penting dalam pembangunan desa.
“Kami mendukung penuh setiap proses perencanaan desa agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan, sehingga anggaran yang ditetapkan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,"terangnya Kades.
Sementara itu, BPD menegaskan bahwa kehadiran kami dalam Musdes ini merupakan wujud sinergi BPD dengan pemerintah desa.
"Kami dorong untuk selalu aktif mendampingi kegiatan desa, termasuk Musdes APBDes, guna memastikan stabilitas wilayah serta mendukung pembangunan desa yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,”jelasnya.
Dengan terlaksananya Musdes ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa tarembang tahun anggaran 2026 dapat berjalan optimal dan tepat sasaran."
Red : Anriadi

Social Header