JENEPONTO TOPIK TERKINI.ID,
Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan lelaki R (40) warga Lingkungan Maccinibaji Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto terjadi sudah 1 tahun silam tepatnya 12/1/2024.
Tetapi hingga saat ini Januari 2026 masih menyisahkan perih serta luka hati DG SANI ayah korban.
Persoalannya saat itu KAHAR yang baru berusia 15 tahun putra DAENG SANI sedang menjaga kerbaunya merumput seperti biasanya diatas tanah kosong dekatan kebun milik pabrik gula takalar tidak jauh dari rumahnya, tetapi RAHMAN (40) mengklaim kerbau tersebut merusak tanaman tebu.
Oleh karena karyawan PG Takalar sekaligus penjaga kebun tebu pabrik gula takalar wilayah itu RAHMAN tidak kompromi kemudian melakukan penganiayaan diduga mengguanakan senjata tajam hingga KAHAR mengalami pendarahan serius akibat luka dibawah punggung kiri, untung hanya tumpulnya sehingga lukanya, tidak dalam tetapi mengeluarkan banyak darah ketika itu.
Kahar mengaku saat itu berusaha menghalangi aksi kekerasan sehingga mungkin mengakibatkan ada bagian tubuh RAHMAN tergores.
Menurut DAENG SANI, ayah korban hari itu juga dilaporkan kepada Polres Jeneponto.
Atas penganiayaan tersebut, DAENG SANI ayah korban mengaku perih karena, RAHMAN selain tidak ditahan Polisi juga nyaris sabang hari mempertontonkan dirinya, kadang mondar madir boleh dibilang depan mata ayah korban tidak lebih dari sebutan kurang ajar.
Selama itu kata ayah korban, terduga pelaku tidak pernah ditahan kecuali di persidangan, di vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jeneponto, dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Sulawesi Selatan kata ayah korban.
Namun terdakwa mengajukan Kasasi hingga saat ini Januari 2026, ayah korban sedang menunggu Putusan Majelis Hakim Agung.
Luka perasaan dan perihnya hati DAENG SANI ayah korban semakin besar setelah seorang mengaku pengganti Suparno Penyidik Polres Jeneponto saat RAHMAN dproses, nelepon hari Jumat 09/1/2026 sekitar pukul 16.00 wita minta ayah korban
menelepon balik.
Tetapi ayah korban menolak dengan alasan anaknya korban berdarah saat itu, sedangkan terduga pelaku tetap bebas berkeliaran hingga saat ini Januari 2026.
Terlebih hari jumat 09/1/2026
pukul 16.00 wita saat remaja Rezki dan Ardi kembali dari sawahnya melakukan pemupukan tanaman padinya, dijalan kebun tebu menggunakan sepeda motor boncengan di sekitar rumah penduduk lingkungan maccini baji bertemu dengan RAHMAN lagi mengendalikan tarktoar tangan masuk dijalan kebun tebu dan bermaksud menabrakkan traktornya kepada dua remaja itu.
Ketika ditanya penyebabnya dua remaja itu mengatakan mungkin RAHMAN dendam karena kedua remaja itu jadi saksi saat KAHAR diproses di Polres hingga Pengadilan.
Hingga berita ini dipublis, pihak-pihak terkait belum ada yang berhasil dikonfirmasi.
(Red).

Social Header