Breaking News

Sawah yang Digadaikan Muh.Sayuti Dg.Temba, Dijual Tanpa Izin Pemegang Gadai

TAKALAR TOPIK TERKINI.ID, 21/2/2021, Muhammad Sayuti Dg.Temba warga dusun bontobila kecamatan mangarabombang menggadaukan sawah miliknya luas 3.941 meter terletak didusun tempat tinggalnya sebesar Rp.60 juta. 
Transaksi gadai tersebut, dituangkan dalam surat perjanjian diketahui kepala desa bontomanai, Haris Nappa disaksikan Hasnawati dan Syamsuddin dan dijaminkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis PikUp DD.8697 UZ.
Dan dalam surat kesepakatan terpisah, Muhammad Sayuti menyeror hasil 18 karung gabah setiap musim.
Namun ternyata dari 2021 hingga akhir 2023, hanya 3 kali, itupun berpariasi, pertama 18 karung, berikutnya 15 dan terakhir 2023 hanya 12 karung.
Setelah itu sampai awal 2026 atau jelang tiga kali musim, Muh.Sayuti tidak lagi menyerahkan hasilnya.

Ditagih dan ditagih, diketahui sawah tersebut sudah dijual kepada saudara instrinya, oknum imam dusun bontobila.

Selain itu Muhammad Sayuti lagi mengaku tidak lagi menyetor hasilnya karena sudah menebus nilai penggadaiannya.

Namun Dg Sani  menyangkali seraya mengatakan, andai Muhammad Sayuti sudah menebus seperti pengakuannya, tentu jaminan sertifikatnya sudah ditarik tetapi sampai saat ini jaminan tersebut masih tetap sama Dg Sani.
Oleh karena Dg Sani mengantisipasi sesuatu yang bertentangan dengan hukum hingga ia melaporkan kepada polsek mangarabombang, tinggal ditunggu hasilnya.

(Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI