GOWA TOPIK TERKINI.ID, Saat Imam Desa Romanglasa Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Halim Dg.Nuntung dikonfirmasi beberapa hari lalu perihal sederet peristiwa nikah diwilayahnya yang diakui dilaksanakan tanpa dokumen resmi adalah hasil koordinasi dengan Kepala KUA setempat, tetapi ternyata sama seperti kebohongan melindungi pelanggarannya.
Persoalannya salah seorang staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontonompo, IRMA mewakili Bosnya, Wahyuddin S.Ag belum lama ini mengatakan bahwa pernyataan Imam Desa Romanglasa itu merupakan sebuah kebohongan besar.
Betapa tidak oleh staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontonompo, IRMA diruang kerjanya mengatakan bahwa peristiwa nikah yang tidak dilengkapi persyaratan sebagimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sebuah pelanggaran besar bagi pelaksananya, apakah itu keluarga calon pengantin terlebih bagi imam.
Karena bagi KUA setempat tidak ada toleransi bagi siapa saja yang melanggar.
Perihal sederet peristiwa nikah yang dilaksanakan Imam Desa Romanglasa dan diakui hasil koordinasi dengan Kepala KUA, itu hanya siasat mengelabui publik.
Persoalannya peristiwa nikah tanpa dokumen resmi, itu tanggung jawab sendiri bagi siapa saja yang melaksanakan, bukan tanggung jawab Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA).
Seperti Imam Desa Romanglasa Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Halim Dg.Nuntung, karena ia mengaku sudah banyak pasangan pengantin diwilayahnya dinikahkan tanpa dokumen resmi, maka semua konsekuensinya ditanggung sendiri.
Hanya saja Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa melakukan teguran lansung apalagi pemanggilan terhadap imam Desa yang bersangkutan karena penunjukan imam Desa itu bukan rananya Kantor Urusan Agama, tetapi penunjukan pemerintah setempat yaitu kepala Desa, kata IRMA diruang kerjanya.
Namun Kepala Desa Romanglasa hingga berita ini di publis belum juga berhasil dikonfirmasi.
Ketua Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Kabupaten Takalar Gowa, MAGGARISI SAIYYE yang dimintai pendapatnya perihal peristiwa nikah yang bertentangan dengan peraturan, Kepala KUA tidak bisa lepas tanggung jawab karena peran Kepala KUA adalah sebagai garda terdepan untuk pengawasan dan pencatatan pernikahan sesuai UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Terhadap pernikahan yang bertentangan dengan perundang-undangan seperti nikah siri, nikah dibawah umur tanpa dispensasi atau poligami ilegal, peran Kepala KUA kata MAGGARISI SAIYYE meliputi, mencegah jangan sampai terjadi pernikahan ilegal melalui tindakan, bukan mengatakan diluar rananya, kalau prinsipnya seperti itu bisa saja dikategorikan sebagai pembiaran atau memelihara ibarat kejahatan. Selain itu yang patut dilakukan adalah memberikan penyuluhan tentang dampak terhadap hak istri dan anak.
Kesimpulannya peran Kepala KUA adalah memastikan setiap pernikahan wajib tercatat secara resmi, melarang pernikahan yang melanggar hukum serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya nikah siri atau dibawah umur, bukan mengaku tidak punya wewenang melarang imam desa.
Penulis : Muhammd Idris Tobo
(Red), Bersambung

Social Header