Breaking News

Kejaksaan Negeri Takalar, Semoga Berkenan Memberi Perhatian Terhadap Proyek Pengadaan Tong Sampah

TAKALAR TOPIK TERKINI.ID, 
Sejak dulu sampai kini sebagian ASN takalar silih berganti masuk penjara, belum bebas yang satu, masuk lagi yang lainnya akibat perbuatannya melakukan perbuatan korupsi.

Oleh karena itu harusnya sudah bisa jadi pelajaran menghindari penyalahgunaan keuangan negara agar tidak ikut makan nasi dipenjara.

Namun ternyata proses pembelajaran itu untuk tidak berpeluang dipenjara tetap saja diabaikan hingga tidak ada habisnya menghuni rumah tidak disewa.

Seperti contoh misalnya pengadaan tong sampah yang diberitakan media ini sebelumnya dengan anggaran Rp600jt oleh banyak kalangan menilai terlalu besar atau bisa dibilang mark-ap gila-gilaan.

Persoalannya drum yang dialihfungsikan jadi tong sampah selain diprediksi bekas, juga bukan satu drum, melainkan seperduanya hingga yang tadinya anggarannya diperkirakan besaran Rp100rb justru bisa saja jadi kecil hingga sampai Rp75rb dikali 2.831 unit samadengan Rp212.325.000,-
dan kalau itu betul, mark-upnya mencapai angka lebih kurang Rp387.325.000,- diatas seperdua dari besaran anggarannya.

Oleh karena itu kalau pelanggaran korupsi mau diberantas, tidak salah kalau kejaksaan diminta melakukan audit.

Apalagi dari sejumlah informasi yang dihimpun topikterkini.id menyebut bahwa pelanggaran pengadaan tong sampah bukan saja pada mark-upnya tetapi juga prosesnya antara lain diprediksi tidak melewati lelang sebagaimana yang dipersyaratkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku saat ini (Perpres 16/2018 dan perubahannya).

Proyek pemerintah dengan nilai di atas Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kata sumber wajib melalui tender atau metode pemilihan penyedia secara kompetitif. 

Seorang yang lama jadi kontraktor mengatakan bahwa 
berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 dan perubahannya di Perpres No.12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai di atas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) wajib melalui proses kompetisi (tender/seleksi).

Jika proyek di atas Rp200 juta tidak ditender (melainkan menggunakan penunjukan langsung tanpa alasan yang sah/darurat), hal tersebut katanya berpotensi besar menjadi pelanggaran hukum, bahkan pidana korupsi. 

Plt Kepala Dinas Lingkungan hidup dan pertanahan takalar, Syafaruddin Lallo yang dikonfirmasi Via WhatsAppnya sabtu 7/3/2026 menyampaikan tiga jawaban masing-masing ; Saat diberi tugas jadi Plt     kepala dinas, proyek dimaksud sudah selesai ditetapkan.
Selain itu proyek tersebut katanya bukan tidak dilelang tetapi diproses melalui E-Katalog dan jika belum diperiksa inspektorat, proyek tersebut tidak dibayar.

Maggarisi Saiyye

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI