Breaking News

Setahun Berhasil Menyelamatkan Diri Dari Jeratan Hukum, Akhirnya Rahman Bin Jai Mendekam di Rutan Kelas IIB Jeneponto

JENEPONTO TOPIK TERKINI.ID,  Peristiwa yang membuat Rahman Bin Jai mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto Sulawesi Selatan adalah kasus penganiayaan yang dilakukan kepada anak dibawah umur (KAHAR) warga Lingkungan Maccinibaji Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat 12/2/2024.

Sumber Topikterkini.id mengatakan hari itu, Kahar sedang mengawasi kerbaunya yang lagi merumput di lahan kosong non tebu milik Pabrik Gula Takalar di Lingkungan Maccini Baji Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat.

Tetapi Rahman selaku mandor keberatan kerbau tersebut merumpun di lahan itu hingga melalukan penganiayaan.

Kuat dugaan kalau Rahman memiliki rasa dendam terhadap korbannya.

Alasannya adalah 10 tahun silam, Rahman  pernah mau menganiaya Risal, tetapi karena Risal takut melarikan diri jadi yang jadi sasaran sepeda motor miliknya di rusak menggunakan benda tajam berupa parang.

Oleh karena Daeng Sani ayah Kahar sebagai Om Risal, tidak terima kalau motor itu tidak diperbaiki seperti semula, sehingga itulah barangkali membuat Racman dendam kemudian mendapat kesempatan hingga melampiaskan amarahnya kepada Kahar putra Daeng Sani.
Lagi pula saat Kahar dianiaya 12/2/2024, kerbaunya bukan merumput di area pengawasan Rahman, melainkan diarea pengawasan Irfan.

Oleh karena Rahman mandor kebun milik Pabrik Gula Takalar sempat melukai punggung anak dibawah umur itu sehingga di vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto.

Tetapi Rahman keberatan hingga naik banding, tetapi bandingnya ditolak atau Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan Putusan PN Jeneponto.
Namun lagi-lagi Rahman mengajukan kasai bermaksud agar kedua putusan tersebut dibatalkan oleh Hakim Agung.

Tetapi karena luka Kahar saat itu sempat mengucurkan banyak darah sehingga kedua putusan tersebut dikuatkan oleh Hakim Agung.

Hingga pada akhirnya Rahman di eksekusi pihak kejaksaan negeri jeneponto dan kini mendekam di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Jeneponto.

Penulis : Ahmad Mile
Editor    : Maggarisi Saiyye 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI