TAKALAR TOPIK TERKINI.ID, Betapa tidak karena camat dimaksud kata sumber bukan tidak mengenal kalau Abd.Salam adalah ASN jadi ketua BPD parapunganta.
Dan bukan juga tidak tahu larangan ASN jadi ketua BPD, ataukah pura-pura tidak tau.
Larangan rangkap jabatan ini kata sumber karena berpotensi konflik kepentingan, mengganggu profesionalitas dan melanggar aturan larangan jabatan ganda.
Kalau masih belum tahu, topikterkini.id menghimbau bupati takalar, Daeng Manye untuk kasi tau camat tentang
poin-poin penting larangan ASN menjadi anggota BPD.
Dasarnya bukan rasa sentimen atau dendam, melainkan pasal 64 huruf f undang-undang nomor 3 tahun 2024 (UU Desa) dan pasal 26 huruf f peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan.
Selain itu Kepala BKN menegaskan bahwa ASN (PNS dan PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
Alasannya adalah memungkinkan konflik kepentingan, rangkap jabatan dapat mengganggu fokus dan profesionalitas kinerja ASN.
ASN juga dilarang menerima dua sumber penghasilan dari negara (gaji ASN dan tunjangan/honor BPD) secara bersamaan yang dapat dianggap menguntungkan diri sendiri.
Konsekuensinya kata sumber lagi : ASN yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD disarankan memilih salah satu dan jika sudah terlanjur, dapat diberikan sanksi sesuai aturan disiplin kepegawaian.
Kesimpulannya : Berdasarkan regulasi dan penegasan terbaru, ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD.
Dari semua itu sumber topikterkini.id mengingatkan kembali bahwa sebelum pindah tugas keluar daerah, Abd.Salam adalah ASN lama dilingkungan pemerintah daerah kabupaten takalar.
Tetapi kalau camat masih tidak kenal larangan ini lebih baik mundur saja, kata sumber.
Camat kata sumber bukan sekedar terima tunjangan setiap bulan tetapi lebih dari itu punya kewajiban mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa diwilayanya.
Karena kalau kecurangan dibiarkan merajalelah maka risiko buruknya akan berdampak kepada masyarakat.
Sumber memberi contoh misalnya, kalau kepala desa tidak jujur apalagi kolaborasi tidak adil, kecurangan akan mendominasi pelaksanaan tugas pemerintahan.
Oleh karena itu sumber berharap aparat berdiri bersih semoga terjadi sebaliknya, keadilan dan kejujuran bisa menguasai pelaksanaan pemerintahan
Hingga berita ini dipublis, camat polombangkeng utara belum berhasil dikonfirmasi.
Red (Bersambung)

Social Header