Tampaknya praktik nepotisme sampai kini belum bisa hilang walau presiden Prabowo Subianto mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih.
Seperti kali ini di desa pa'rappunganta kecamatan polombangkeng utara kabupaten takalar oleh sumber topikterkini.id mengatakan perlakuan tak terpuji itu ditemukan bertengker ditubuh kepala desa setempat.
Keberpihakan kepada keluarga dekatnya yang kerap kali jadi sebutan nepotisme kata sumber adalah dengan jabatan Ketua BPD di desanya tidak rela kepada yang bukan keluarga dekatnya sehingga walau regulasi terbaru dan penegasan BKN per akhir 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota maupun ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sumber mangatakan bahwa rangkap jabatan dilarang karena BPD dianggap sebagai jabatan lain yang diatur undang-undang dan bertentangan dengan prinsip netralitas serta potensi ganda tunjangan.
Larangan Tegas: Pasal 64 huruf f UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 26 huruf f Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan, yang mencakup ASN.
Betapa tidak jabatan BPD membutuhkan waktu dan fokus, yang dianggap akan mengganggu tugas utama sebagai ASN.
Bagi ASN yang terbukti merangkap jabatan sebagai anggota BPD kata sumber dapat diberhentikan dari salah satu posisi.
Kepala Desa Pa'rapunganta, Arif Nanga yang dikonfirmasi via whatsAppnya 10/4/2026, ia menjawab yang bersangkuta warga desa setempat, sedangkan jabatan Ketua BPD tidak mengelak tetapi tidak juga mengakui.
Kalau Salam belum berhasil dikonfirmasi.
Redaksi

Social Header