TAKALAR TOPIK TERKINI.ID, Sepintar bagaimanapun menyembunyikan bangkai, lambat laun akan tercium juga, ibarat pencuri ternak, selicik apapun bersembunyi bahkan didalam kuburpun, sebentar atau lama akan tertangkap juga oleh satuan Resmob Polres atau Polda, namanya kejahatan, lari secepat kilatpun akan dikalahkan oleh kebenaran.
Seperti pengangkatan ALI MANYU jadi perangkat desa (Kepala Dusun) yang bertentangan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017: Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015, sehingga sepintar- pintarnya aparat pemerintah yang terkait merahasiakan, akhirnya terungkap juga.
Sesuatu yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan kata sumber adalah pelanggaran dan namanya pelanggaran tidak lebih sama seperti kejahatan.
Oleh karena perbuatan ini sama seperti kejahatan menjadikan ruang persembunyiannya semuanya terbuka.
Sumber topikterkini.id mengatakan syarat wajib minimal Sekolah Menengah Umum (SMU/SMA) atau sederajat karena kepala dusun adalah pelaksana tugas administratif yang kompleks,
mengelola data kependudukan, wilayah dan laporan pembangunan di dusunnya.
Semua itu adalah merupakan tuntutan tugas untuk kepentingan masyarakat, namun tetap saja diabaikan kepala desa dan camat setempat seakan dibiarkan begitu saja.
Sementara BPD ibarat DPRD di Desa yang diharapkan mendorong pelaksanaan pemerintahan di desa sesuai petunjuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan hasrat tetapi justru diam seribu bahasa alias sama saja tidak berguna apa-apa.
Sehingga tidak salah ketika kebanyakan masyarakat menilai tunjangan yang diterima anggota BPD tidak punya manfaat.
Oleh karena itu pula Perisai Prabowo Kabupaten Takalar melaporkan kepada bupati, Daeng Manye.
Dalam laporannya tertanggal 13 April 2026 yang ditembuskan ke DPW Perisai Prabowo Provinsi Sulawesi Selatan dijelaskan ; Dengan pelanggaran persyaratan selama yang bersangkutan jadi Kepala Dusun adalah tidak lebih dari pembiaran penyalahgunaan keuangan negara dan hal yang sama mungkin bukan saja terjadi di Desa Pattoppakang.
Oleh karena itu untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta untuk mencegah kemungkinan kerugian keuangan negara yang lebih besar, semoga inspektorat daerah yang ditunjuk bupati melakukan pemeriksaan betul-betul bekerja sesuai dengan sumpah dan janjinya yang ditunjukkan selama ini,
Menolak suap dan tindak pidana korupsi.
Red (Bersambung)

Social Header