TAKALAR TOPIKTERKINI.ID--Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelayanan yang tidak profesional yang dialami salah satu keluarga masyarakat di RSUD Padjonga Dg Ngalle.
Berdasarkan laporan yang diterima, pasien yang telah menjalani perawatan dan telah memperoleh jadwal operasi resmi dari pihak rumah sakit, secara mendadak mengalami penundaan tindakan medis dengan alasan obat yang dibutuhkan belum siap. Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini pihak rumah sakit diduga belum memberikan kepastian jadwal operasi lanjutan maupun penjelasan yang memadai kepada pihak keluarga.
Sekjed PB HIPERMATA, Rizal Sukarman menilai bahwa penundaan operasi secara tiba-tiba setelah jadwal resmi diterbitkan merupakan bentuk pelayanan yang patut dipertanyakan. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik wajib menjamin kesiapan fasilitas, obat, dan tindakan medis sebelum menetapkan jadwal operasi kepada pasien. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan, dan tekanan psikologis bagi pasien maupun keluarga.
Atas kejadian tersebut, PB HIPERMATA menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:
Pasal 189
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, efektif, serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada pasien.
Pasal 193
Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan dan sistem pelayanan rumah sakit.
Selain itu, apabila akibat penundaan tersebut menyebabkan kondisi pasien memburuk, maka dapat pula dikaitkan dengan:
Pasal 360 KUHP
Kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau gangguan kesehatan.
Rizal Sukarman menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang membuktikan adanya kelalaian, maka pihak rumah sakit berpotensi dikenai sanksi berupa: teguran tertulis, sanksi administratif, denda administratif, pembatasan layanan, pembekuan izin operasional, dan pencabutan izin rumah sakit.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan sanksi administratif pada UU Kesehatan.
Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian berat yang menyebabkan kerugian serius pada pasien, maka pihak terkait juga dapat dimintai ganti rugi perdata dan bahkan pidana sesuai KUHP.
PB HIPERMATA juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan rumah sakit demi melindungi hak-hak pasien.
“Kesehatan masyarakat tidak boleh dipermainkan dengan ketidakjelasan pelayanan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” tegas Rizal Sukarman Sekjend PB HIPERMATA dalam pernyataan resminya.
Red/

Social Header