Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) seharusnya bergulir dimasyarakat sebagai modal untuk keuntungaanya menjadi sumber nafkah sehari-hari sesuai tujuan utamanya.
Namun tidak semua modal BUMDES berguna tepat sasaran.
Seperti modal BUMDES Banggae Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar yang menurut sumber topikterkini.id hanya digunakan pribadi Ketua BUMDES, Fchruddin.
Penguasaan secara pribadi merupakan fakta ketika dikonfirmasi 11/4/2026 dikediamannya, Fahruddin Ketua BUMDES, mengaku modal BUMDES dikelola sendiri.
Lebih baik dikola sendiri, dari pada dibagi kemasyarakat takut jangan sampai hancur.
Tokoh masyarakat desa setempat yang tidak mau ditulias identitasnya membantah pernyataan Ketua BUMDES yang menurutnya belum juga dijamin modal itu bisa aman kalau dikelola sendiri Ketua BUMDES.
Kalau gagal dimasyarakat karena itu tujuannya yang penting betul-betul di gunakan berusaha bukan dihabiskan dengan tujuan lain.
Tujuan utama permodalan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) kata tokoh masyarakat adalah untuk menggerakkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset dan potensi desa secara produktif bukan dikelola sendiri Ketua.
Soal Rp30jt yang dipinjam Syaharuddin saat jadi Plt Kepala Desa kalau betul belum dikembalikan itu tidak bisa dibiarkan dan menjadi bagian tugas pengurus mengembalikan untuk digulirkan ke masyarakat sebagai modal usaha kecil.
Hakim Laja (Bersambung)

Social Header