TAKALAR TOPIK TERKINI.ID, Dasar pemeriksaan dilakukan diketahui dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemantik yang menduga dana BUMDES di sejumlah desa di takalar lebih dominan bukan kepada peruntukannya hingga berpotensi merugikan keuangan negara mencapai angka kurang lebih Rp14 M.
Angka dimaksud mendekati kebenaran ketika hitungan 84 desa lama ditengarai hilang penyertaan modalnya.
Pemeriksaan tersebut diakui kepala seksi pidana khusus kepada wartawan diruang kerjanya bulan maret 2024 sudah memanggil sejumlah pengurus badan usaha milik desa (BUMDES).
Dan dari laporan LSM dimaksud mencatat penyertaan modal BUMDES yang diperiksa tim penyidik kejari takalar adalah penggunaan tahun 2016-2024
Namun hingga kini mei 2026 justru tidak kedengaran lagi perkembangannya.
Sehingga belakangan pelapor diketahui sudah berulang kali menanyakan perkembangan pemeriksaan.
Beda dengan yang lalu-lalu kalau kejaksaan negeri takalar melalukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara yang diduga salah sasaran, biasanya tidak berhenti sebelum berwujud meningkat jadi tersangka.
Tidak usah dengan yang lama, kata sumber tetapi contoh yang baru saja misalnya penggunaan dana BOS di SMPN 2 galesong hingga dua orang pelaku penyelewengan dikerangkeng.
Apalagi soal dana BUMDES ditengarai sangat rawan penyalahgunaan, seperti dicontohkan ditemukan Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Kabupaten Takalar - Gowa di beberapa desa misalnya di desa banggae kecamatan mangarabombang kala Sy sebagai pelaksana tugas disebut mengambil Rp30jt modal BUMDES dan sampai kini dengar informasi belum juga dikembalikan.
Dugaab penyalahgunaan tidak sampai disitu, ketika ketua BUMDES berpindah dari Deng Bani ke Faharuddin berikut penyerahan penyertaan modal Rp95jt kepada ketua baru, sistem pengelolaannya bukan lagi dibagi ke masyarakat sebagai upaya mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat kecil mencari nafkah dari modal BUMDES, melainkan dimonopoli sendiri ketua BUMNDES, seperti diakui Faharuddin sendiri ketika topikterkini.id melakukan konfirmasi baru-baru ini.
Padahal secara hukum kata sumber, pengelolaan modal dan aset BUMDes tidak boleh dilakukan sendiri secara sepihak oleh ketua (pelaksana operasional) tanpa melalui sistem kelembagaan yang sah.
BUMDes kata sumber adalah badan hukum yang wajib dikelola dengan prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif agar pengelolaan modal tidak menyalahi aturan.
Lain lagi di desa surulangi kecamatan polombangkeng selatan, diperoleh informasi penyertaan modal BUMDES mencapai angka kurang lebih Rp200jt.
Tetapi kini tinggal Rp70 jt yang dikelola ketua BUMDES yang baru, yang lainnya entah kemana.
Seperti diakui ketua BUMDES masa kini, Sahrir Dg.Gassing saat dikonfirmasi tidak jauh dari kantor desa surulangi beberapa waktu lalu, namun tidak dijamin juga kalau yang Rp70 jt itu masih berputar dimasyarakat sesuai pengakuannya.
Menyusul BUMDesa moncongkomba kecamatan polombangkeng selatan tidak lebih sama dengan desa banggae dan desa surulangi, penyertaan modal hanya dikuasai ketuanya yang juga saudara kepala desa.
Sementara masyarakat yang butuh bantuan modal usaha kecil justru gigit jari.
Oleh karena itu untuk antisipasi keuangan negera hilang diluar sasaran, HIPSI Takalar-Gowa mendorong kejaksaan negeri takalar untuk melanjutkan pemeriksaan.
(Red)

Social Header