Breaking News

Diduga Salahgunakan Wewenang, Lurah Manongkoki Disorot dalam Sengketa Lahan di Takalar



TAKALAR TOPIKTERKINI.ID--Kasus sengketa lahan kebun di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik. 

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang diduga dibuat secara sepihak oleh Lurah Manongkoki, Iswardy Syah, S.Sos.

SKKT bernomor 60/KM/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tersebut disebut menggunakan dasar Nomor Objek Pajak (NOP) 73.05.040.012.009-0038.0 yang diduga sudah tidak aktif. 

Dokumen itu diketahui dijadikan sebagai bukti tambahan tergugat dalam perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Takalar.

Dalam dokumen tersebut, Husain Dg. Tulung tercatat sebagai saksi II, sementara Kepala Lingkungan Bontorita, Radjawang, menjadi saksi I. Pihak penggugat menilai penerbitan SKKT tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat secara hukum.

Sebelumnya, dalam klarifikasi yang dimuat salah satu media online pada Rabu (20/5/2026), Iswardy Syah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pihak kelurahan hanya menjalankan tugas pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, pengurusan administrasi tanah dilakukan karena SPPT atas objek tanah milik warga bernama Samsuddin B Cincing tidak lagi muncul pada tahun 2025. Kelurahan, kata dia, hanya membantu memfasilitasi proses administrasi agar penerbitan kembali dokumen dapat dilakukan.

“Kelurahan hanya memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan pengurusan dokumen. Tidak ada kepentingan lain di luar tugas pelayanan,” ujar Iswardy Syah.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Syarifuddin, S.H., yang merupakan salah satu pihak penggugat dalam perkara sengketa lahan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana pengurusan SKKT bisa dilakukan atas nama Samsuddin B Cincing yang disebut telah meninggal dunia sejak puluhan tahun lalu.

Syarifuddin bahkan menilai ada kejanggalan serius dalam penerbitan surat tersebut. Ia menyebut fakta meninggalnya Samsuddin B Cincing juga telah terungkap dalam sidang perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Tka di Pengadilan Negeri Takalar pada 5 Mei 2026.

Dalam persidangan itu, saksi dari pihak tergugat, Andi Alwi Syam yang merupakan anak kandung almarhum Samsuddin B Cincing, memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa ayahnya telah meninggal dunia sejak lama.

“Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal puluhan tahun masih bisa mengurus administrasi tanah. Ini menjadi pertanyaan besar,” tegas Syarifuddin.

Ia juga menilai penerbitan SKKT dengan dasar SPPT nonaktif tidak dapat dibenarkan dan meminta aparat pengawas turun tangan untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Syarifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan itu ke Inspektorat Kabupaten Takalar pada Kamis (21/5/2026). Selain itu, pihaknya juga berencana membawa kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan profesional.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Takalar dan dinilai penting untuk diusut secara objektif demi memastikan pelayanan administrasi pemerintahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI