Jeneponto topikterkini.id– Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus memperkuat langkah percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui pemadanan data berbasis kependudukan. Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan dan pencocokan data ATS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Senin (22/6/2026).
Data ATS tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah Jafar, kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq. Dalam kegiatan itu, Alamsyah didampingi Kepala Bidang PAUD Disdikbud Jeneponto, Asril, serta perwakilan pendamping dari Pattiro Jeka, Haerullah Lodji.
Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk menguji validitas data anak usia sekolah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan dan intervensi pemerintah dalam mengembalikan anak ke bangku sekolah dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terukur.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq, mengatakan pemadanan data kependudukan menjadi salah satu kunci utama dalam memastikan seluruh anak usia sekolah teridentifikasi dengan baik.
"Kami ingin memastikan setiap anak di Jeneponto terdata secara valid dalam administrasi kependudukan. Dengan data yang bersih dan akurat, pemerintah daerah dapat memetakan secara tepat anak-anak yang benar-benar tidak bersekolah dan membutuhkan intervensi," ujarnya.
Menurutnya, pencocokan data secara digital juga bertujuan untuk menghilangkan berbagai anomali data, seperti NIK ganda, kesalahan input, maupun ketidaksesuaian identitas pada sistem Dapodik.
Selain melibatkan Disdikbud dan Dukcapil, proses validasi data ini turut mendapat pendampingan dari Pattiro Jeka guna memastikan seluruh tahapan berjalan objektif dan transparan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto juga mengoptimalkan peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebagai ujung tombak dalam melakukan verifikasi dan validasi (verval) status keaktifan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
Pemkab Jeneponto optimistis proses pemadanan dan validasi data ATS dapat segera dituntaskan. Optimisme tersebut didukung oleh pengalaman Disdukcapil Jeneponto yang sebelumnya berhasil melakukan pemadanan ribuan data Keluarga Risiko Stunting (KRS) dalam waktu relatif singkat.
Setelah proses pemadanan digital selesai, tim teknis gabungan dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data yang masih dinilai anomali atau belum padan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada satu pun anak di Kabupaten Jeneponto yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi.
"Satu data yang valid adalah fondasi utama dalam mewujudkan hak pendidikan bagi seluruh anak di Kabupaten Jeneponto."
K. Sijaya

Social Header