Breaking News

Pengusiran Wartawati yang Diduga Dilakukan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Disikapi Ketua HIPSI Takalar - Gowa

SUNGGUMINASA 
TOPIK TERKINI.ID, Problema
wartawan bukan persoalan baru dalam mengemban tugasnya, melainkan sejak lama kerap kali terjadi, dibentak, diusir, diintimidasi bahkan sesekali mengalami kekerasan sampai kepada penganiayaan yang berujung kematian. 

Tetapi hal tersebut selama ini kelihatan terjadi dari unsur premanisme, entah diperalat oleh kaum intelek, allahuwalam.

Tidak sama di gowa sulawesi selatan pada 25/05/2026 digedung DPRD setempat diduga dilakukan oknum Anggota DPRD sendiri seperti  terciduk kamera, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrullah Abdul Rajab dengan kasar kelihatan  gaya ala preman kalau itu benar mendorong wartawati keluar dari gedung wakil rakyat.

Padahal Kartia yang diduga diperlakukan kasar itu bukan mau melalukan kejahatan, melainkan menjalankan tugasnya sebagai wartawati saat konferensi Pers usai paripurna penetapan/pengusulan hak angket perihal dugaan kecelakaan yang menimpa bupati gowa.

Peristiwa tersebut disikapi Ketua Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Kabupaten Takalar-Gowa, Maggarisi Saiyye yang juga
mantan Ketua PWI Takalar. 

Betapa tidak dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-undang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi ke publik sesuai pasal 4 ayat 2 dan 3 UU RI No.40 tahun 1999 tentang Pers sehingga tidak seorangpun yang dibenarkan menghalangi tugas wartawan apalagi memperlakuan kasar.

Sebab Kemerdekaan Pers/Wartawan kata Maggarisi Saiyye merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undan-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Oleh karena itu kalau hal itu benar perlu di ingatkan bahwa dalam pasal 18 Undang-undang Pers berbunyi ; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp500jt.

(Red)



Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI