Breaking News

Rumah di Jalan Poros Tepo--Jeneponto--Pantai Wisata Topejawa Sepertinya Dibangun Berdasarkan Selera Sendiri

TAKALAR TOPIK TERKINI.ID, 
Jajaran pemerintah daerah kabupaten takalar yang membidangi urusan bangunan terkesan manaurus tidak mendidik masyarakat untuk patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang mendirikan bangunan di pinggir jalan raya.

Padahal sejak indonesia merdeka tahun 1945, sejak itu pula berlaku ketentuan setiap warga negara yang hendak mendirinkan bangunan dipinggir jalan harus mengikuti batas tertentu pada garis tepi jalan yang diperbolehkan secara hukum.

Namun sampai kini masih saja ditemukan warga negara membangun rumah berdasarkan seleranya sendiri, enta pengaruh apa?.

Sementara warga dimaksud  bukan tidak tau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang tatacara mendirikan bangunan rumah dipinggir jalan raya.

Siapa itu dia adalah Muh.Rizal Daeng Gassing mendirikan rumah ditepi jalan bukan diketahui dari informasi yang terbang melayang diudara, melainkan dari kasad mata setiap pengguna jalan yang lalu lalang setiap hari maupun malam dari kota takalar poros tepo'- jeneponto atau poros tepo'-pantai wisata topejawa kecamatan mangarabombang dan sebaliknya menyaksikan betapa mepetnya tiga sisi rumah dimaksud dipinggir jalan terpampang berbentuk segitiga.

Tiga sisi pinggiran rumah tersebut bersentuhan dengan tepi jalan atau tidak menyisahkan halaman sedikitpun bahkan sisi selatan jalan tanah sebagai akses warga dari arah mangadu menuju pasar tepo harus kesulitan belok kiri dari sudut kanan rumah karena jalan tanah tersebut sudah nyaris tertutup.

Demikian juga bagian depan  poros tepo'-pantai wisata topejawa sebagai jalan alternatif setiap hari padat kendaraan sehingga mungkin saja sudah kerap kali menciptakan macet.

Posisi bangunan dimaksud bukan tidak mungkin kerap kali dilihat aparat berkompeten bahkan beberapa anggota DPRD dapil dua mangarabobng- pololombangkeng selatan tetapi ditengarai tidak ada yang mau fusing menerapkan aturan, terlebih camat setempat, lurah mangadu dan kepala desa banggae, kata sumber.

Seorang warga takalar yang menolak disebut jati dirinya mengatakan bahwa kalau itu betul, aparat pemerintah daerah bersama anggota DPRD harusnya berani melawan pelanggar peraturan. Dia harus berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah karena membangun rumah walau tahah bersertifikat  apalagi rumah permanen dilarang peraturan melewati batas Garis Sempadan Bangunan (GSB), kalau lewat batas katanya adalah tindakan ilegal yang sanksi menanti mulai dari pembongkaran paksa bangunan, penyegelan, hingga pidana sesuai dengan peraturan daerah setempat.
 
Mendirikan rumah permanen tanpa jarak dari tepi jalan raya katanya merupakan pelanggaran tata ruang yang serius sehingga berisiko terkena sanksi administratif bahkan sanksi hukum. 

Aturan inilah yang harusnya diterapkan dua institusi ini, jangan milih diam katanya.

Hingga berita ini dipublis, baik Muh Rizal Daeng Gassing maupun Eksekutif dan legislatif belum ada yang berhasil dikonfirmasi.

Red, (Bersambung)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI