TAKALAR, TOPIKTERKINI.ID– Pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa SD dan SMP dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Takalar senilai Rp5,18 miliar menuai sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan.
Pekerjaan yang dilaksanakan PT APP itu mencakup seragam sekolah beserta aksesori, sepatu, tas, serta perlengkapan alat tulis. Nilai kontraknya mencapai Rp5.180.439.789, termasuk pajak, berdasarkan Surat Pesanan Nomor #EP-01JWRDAK6NHR739H0Q223SM1X0 tertanggal 3 Juni 2025.
Pekerjaan semula dijadwalkan berlangsung selama 90 hari, dari 3 Juni hingga 1 September 2025. Namun, melalui addendum pada 20 Agustus 2025, penyedia mendapat tambahan waktu 22 hari hingga 23 September 2025.
Masalah muncul karena pekerjaan dinyatakan selesai lebih dulu. Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 027/PPK-DISDIKBUD/BAST/IX/2025 tertanggal 18 September 2025 menyatakan seluruh barang telah diterima dalam kondisi lengkap dan baik.
Padahal, berdasarkan pemeriksaan fisik, dokumen, wawancara dengan kepala sekolah, serta konfirmasi kepada penyedia, pengiriman barang masih berlangsung berbulan-bulan setelah BAST diterbitkan.
Data pemeriksaan mencatat pengiriman kekurangan barang terus berjalan. Pada 23 September 2025, misalnya, seragam SMP dikirim sebanyak 15 koli. Tas sekolah SD kembali dikirim pada 8 dan 13 Oktober 2025. Seragam SD dikirim pada 11 November 2025.
Bahkan, pengiriman masih berlangsung pada 7 April 2026, berupa 84 pasang seragam pramuka SD dan 40 pasang seragam putih-biru SMP.
Dengan demikian, ketika BAST diterbitkan pada 18 September 2025, pekerjaan sebenarnya belum sepenuhnya rampung.
Hasil wawancara dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikbud yang juga disebut sebagai staf PPTK serta konfirmasi kepada penyedia mengungkap bahwa BAST dibuat mendahului penyelesaian pekerjaan agar pembayaran dapat segera dilakukan.
Pembayaran kontrak kemudian direalisasikan 100 persen melalui dua SP2D pada 9 Oktober 2025, masing-masing sebesar Rp2.806.668.573 dan Rp2.373.771.216.
Harga Tak Mengacu Referensi
Temuan lain berkaitan dengan proses negosiasi harga.
PPK sebelumnya telah menyusun referensi harga dari sejumlah penyedia yang menawarkan produk serupa di katalog elektronik. Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan riwayat percakapan pada fitur katalog elektronik menunjukkan tidak terdapat bukti bahwa negosiasi harga dengan PT APP dilakukan berdasarkan referensi harga tersebut.
Padahal, sejumlah harga pembanding tercatat lebih rendah.
Untuk seragam SMP pramuka laki-laki lengkap, misalnya, harga yang ditayangkan PT APP sebesar Rp270.270 per set, sementara penyedia lain menawarkan Rp189.190. Tas sekolah SD di PT APP tercatat Rp146.200, sedangkan toko lain menawarkan Rp109.458.
PPK dalam wawancara menyatakan tidak lagi melakukan penawaran harga karena pihak PT APP disebut tidak menerima penawaran yang lebih rendah dari harga yang ditawarkan.
Barang Tidak Diantar ke Sekolah
Persoalan juga ditemukan dalam distribusi.
Kontrak mengatur bahwa penyedia berkewajiban menyerahkan perlengkapan ke masing-masing lokasi sekolah penerima. Namun, pemeriksaan menunjukkan barang justru diserahkan di Gudang Canrego, Takalar, bukan langsung ke sekolah-sekolah penerima.
Selanjutnya, pendistribusian disebut menjadi tanggung jawab Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikbud sekaligus staf PPTK.
Dalam kaitan dengan kesepakatan tersebut, pada 15 Oktober 2025 penyedia tercatat mentransfer Rp20 juta kepada pejabat tersebut.
Namun, barang tidak kemudian didistribusikan ke sekolah oleh yang bersangkutan. Kepala sekolah justru diminta mengambil sendiri perlengkapan di Gudang Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Tidak hanya itu, tidak ditemukan pencatatan mengenai tanggal dan jumlah barang yang diambil masing-masing sekolah.
Atas penerimaan Rp20 juta tersebut, staf PPTK kemudian melakukan penyetoran ke kas daerah melalui STS tertanggal 21 Mei 2026.
Ada Kekurangan Barang Rp52 Juta
Pemeriksaan terhadap 234 SD dan 29 SMP juga menemukan kekurangan volume perlengkapan sekolah.
Kekurangan tersebut meliputi seragam pramuka SMP laki-laki, tas sekolah SD dan SMP, sepatu SD dan SMP, serta alat tulis kantor.
Akibat kekurangan volume itu, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp52.035.101,80.
Temuan tersebut disebut terjadi antara lain karena PPK, PPTK Disdikbud, dan penyedia tidak membuat catatan distribusi barang secara rinci ke masing-masing sekolah.
Penyedia kemudian menyepakati pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Hasil Temuan tertanggal 3 Mei 2026.
Denda Keterlambatan Rp476,7 Juta
Catatan paling besar lainnya adalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Berdasarkan pemeriksaan, pengiriman barang baru selesai pada 7 April 2026. Padahal, berdasarkan perubahan kontrak, batas waktu pelaksanaan diberikan sampai 23 September 2025.
Atas keterlambatan itu, PPK seharusnya mengenakan denda kepada PT APP sebesar Rp476.726.414,27.
Denda tersebut juga telah disepakati untuk dikembalikan ke kas daerah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Hasil Temuan tertanggal 3 Mei 2026.
Temuan pemeriksaan itu menyoroti sejumlah aspek dalam pengelolaan pengadaan, mulai dari proses negosiasi harga, ketepatan serah terima, distribusi barang, kekurangan volume hingga keterlambatan pekerjaan.
Dalam pemeriksaan, kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nilai keseluruhan paket pengadaan mencapai Rp5,18 miliar dengan rincian antara lain seragam SD dan SMP, seragam pramuka, tas, sepatu, serta ATK.
Temuan tersebut menjadi catatan penting karena program pengadaan ditujukan untuk membantu kebutuhan perlengkapan sekolah bagi masyarakat tidak mampu. Pengelolaan anggaran dan distribusi barang semestinya memastikan bantuan diterima tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai ketentuan kontrak.
Hamzar Siriwa

Social Header